Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi Digital Video Disc (DVD) porno di kawasan perumahan elit di Surabaya.

"Unit Cyber Crime Polda Jatim telah menggerebek rumah produksi DVD porno itu pada 4 Februari lalu dengan menangkap pelakunya yakni WH," kata Direktur Reskrim Polda Jatim Kombes Pol Edi Supriyadi di Surabaya, Senin.

Didampingi Kasubbid Publikasi Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, ia mengatakan tersangka WH telah memproduksi DVD porno, DVD kartun porno, dan DVD game porno sejak 2005 yang dijual Rp20 ribu per-keping.

"Tersangka hanya membayar Rp300 ribu per-bulan untuk berlangganan gambar-gambar porno pada sebuah provider yang berpusat di AS, kemudian dia menjual kepada masyarakat Indonesia lewat internet," katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu set komputer, lima DVD dalam amplop coklat yang siap kirim, 575 DVD kartun porno, 330 DVD porno, 150 DVD game porno, 180 DVD kosong, 100 keping DVD kosong, satu bendel bukti pengiriman kilat, dan uang Rp400 ribu.

Selain itu, enam unit hard drive internal berisi film porno, empat unit hard drive eksternal berisi film porno, satu unit UPS, satu gulung kabel, satu unit modem, lima buku tabungan BCA atas nama WH, satu unit ATM BCA atas nama WH, dan BB lainnya.

"Modusnya, WG menggunakan situs porno hentai yang dibuat dengan software Macromedia Dreamweaver, lalu dia membuka hosting porno yang melayani penjualan dengan email. Bila peminat sudah mengirim uang ke rekening WH, maka barang dikirim via pos titipan kilat," katanya.

Ia menambahkan tersangka WH membuka hosting yang berlangganan gambar porno pada provider berpusat di AS, sehingga situs yang dibuka WH tidak dapat diblokir, namun alamat yang dibuka WH akan "tertutup" dengan sendirinya bila tidak ada transaksi pembayaran.

"Tersangka WH akan kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE (Industri dan Transaksi Elektronik), pasal 40 huruf c UU 8/1992 tentang Perfilman, dan pasal 282 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan susila," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009