Jakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan Telkomsel wajib menghentikan kerjasama dengan penyedia konten (Content Provider) PT Cahaya Intiza Abadi (CIA Mobile) karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Surat No. 025/BRTI/II/2009 tertanggal 16 Februari 2009, BRTI menetapkan bahwa kegiatan PT Cahaya Intiza Abadi (CIA Mobile) dengan nomor pendek 3545 berpotensi melanggar UU No. 36/1999 khususnya Pasal 21 dimana "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

Dalam siaran persnya, BRTI menyatakan Dirjen Postel selaku Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar telah mengirimkan surat keputusan BRTI terserbut kepada Dirut Telkomsel.

Putusan itu diambil BRTI setelah mendapat pengaduan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) dan hasil klarifikasi BRTI dengan IDTUG dan CIA Mobile tanggal 17 Desember 2008 dan 9 Januari 2009 serta sesuai dengan pencarian fakta yang dilakukan oleh BRTI.

BRTI menemukenali CIA Mobile menyelenggarakan kuis/undian gratis berhadiah (UGB) yang bersifat pengumpulan point/nilai tertinggi dengan nama "Mutiara Hikmah" melalui nomor pendek (short code) 3545 eksklusif dengan PT Telkomsel.

UGB tersebut memiliki izin dari Departemen Sosial dengan Nomor 894/ HUK ? UND/ 2007 yang mempunyai batas waktu hingga 31 Juli 2008.

Dalam pengujian yang dilakukan bersama, walaupun izin UGB Mutiara Hikmah sudah selesai masa berlakunya, pelanggan tetap dapat mengirimkan SMS (reg MH) ke 3545 dari nomor Telkomsel dan pulsa pelanggan terpotong Rp. 2.000,-.

Akan tetapi tidak semua nama pemenang dan nomor telepon seluler dapat dihubungi, khususnya pemenang untuk jenis hadiah umroh dan ONH plus (nomor salah atau tidak terdaftar).

BRTI juga menemukan bahwa para pemenang yang sudah mengambil hadiah tidak semuanya menandatangani bukti pengambilan hadiah

CIA Mobile ternyata juga belum memberikan laporan akhir mengenai UGB Mutiara hikmah kepada Departemen Sosial, termasuk belum menyerahkan hadiah yang tidak diambil sesuai dengan ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial.

Oleh karena itu, BRTI mewajibkan Telkomsel dan CIA Mobile wajib untuk mengganti biaya SMS kepada peserta kuis yang masih dapat mengirim SMS ke 3545 untuk UGB Mutiara Hikmah Periode 1 Agustus 2008 ? 9 Desember 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009