Jakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, menolak nota keberatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon juga menolak nota keberatan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan E. J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim Kresna Menon.

Aulia pohan dan ketiga mantan Deputi Gubernur BI tersebut menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar.

Keempat terdakwa didakwa menyetujui penggunaan dana tersebut untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Dana itu juga diduga digunakan untuk pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pembahasan revisi UU BI di DPR.

Majelis hakim menyatakan, keberatan tim penasihat hukum Aulia tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan nota keberatan yang diatur dalam KUHAP.

Majelis tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum Aulia yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara YPPI. Tim penasihat hukum Aulia berpendapat uang YPPI bukan uang Bank Indonesia, sehingga bukan uang negara.

Menurut majelis hakim, keberatan tim penasihat hukum Aulia itu telah memasuki pokok perkara, sehingga membutuhkan pembuktian dalam persidangan.

"Saat ini perkara masih dalam stadium pemeriksaan awal," kata hakim Slamet Subagyo.

Tim penasihat hukum keempat terdakwa juga menyatakan, surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap.

Terhadap keberatan itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat yang ada dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dakwaan JPU telah menyertakan syarat formil berupa identitas lengkap para terdakwa. Majelis hakim juga menjelaskan bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi syarat materiil berupa rincian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

"Dalil penasihat hukum terdakwa dalam hal ini tidak dapat diterima dan harus ditolak," kata hakim Slamet Subagyo.

Dengan penolakan keberatan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum, maka sidang perkara itu harus dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan tim JPU untuk mendatangkan para saksi.

Rencananya, tim JPU akan menghadirkan tiga saksi pada sidang berikutnya, 24 Februari 2009. Ketiga saksi itu adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, dan mantan Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009