Surabaya (ANTARA News) - Preman asal Tual, Maluku Tenggara, John Refra alias John Kei, yang menjadi terdakwa kasus pemotongan jari dua warga Tual, mengalami keracunan makanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Surabaya.

"Dia muntah-muntah beberapa saat setelah makan kue," kata Tofik Yanuar Candra, selaku kuasa hukum John Kei, kepada ANTARA di Surabaya, Selasa malam.

Ia menceritakan, kue tersebut didapat John Kei dari temannya yang menghuni sel sebelah. "Setelah disantap bareng-bareng, John merasakan perutnya mual. Beberapa saat kemudian muntah-muntah sampai badannya lemas," katanya.

Menurut dia, pihak dokter di Rutan Medaeng sudah merekomendasikan agar preman yang namanya berkibar di Jakarta itu dirawat di rumah sakit karena minimnya peralatan kesehatan di dalam rutan.

"Namun John tidak bisa dibawa ke rumah sakit karena tidak mendapatkan izin dari pihak jaksa penuntut umum," kata Tofik menambahkan.

Sementara itu Humas Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur, Noor Prapto, menyatakan, tidak ada masalah dengan kondisi kesehatan John setelah mengalami keracunan makanan.

"Tadi pagi sudah langsung ditangani dr. Arifin di dalam rutan. Dia hanya mengalami gangguan ringan pada pencernaan," katanya.

Ia menduga John sedang kecapaian setelah mengikuti persidangan yang cukup melelahkan. "Biasalah, orang kalau capai, makan jadi tidak enak. Itulah yang dialami John," katanya.

Sebelumnya John Kei bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Fransiscus Refra alias Tito, Anthonius Tanlain alias Toni, dan Pedro Tanlain alias Edo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/2).

Dalam sidang itu John dan Tito diberi peringatan keras oleh majelis hakim agar tidak mengulangi lagi perbuatannya memaki-maki jaksa penuntut umum (JPU) setelah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang, Kamis (12/2) lalu.

Kendati pemotongan jari terjadi Tual, namun sidang kasus itu digelar di PN Surabaya untuk menghindari ancaman dari para pendukung John Kei sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 141/Kra/SK/XI/2008 tertanggal 5 November 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009