Jakarta (ANTARA News) - Muchdi Pr, Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu terkait jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas bebasnya dirinya.

Muchdi Pr divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel, pada akhir Desember 2008 terkait dakwaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Kuasa hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan, mengatakan, kliennya menyampaikan kontra memori kasasi sebagai keberatan atas kasasi yang diajukan JPU, karena alasan formal UU yang telah dengan tegas melarang diajukannya kasasi atas putusan bebas.

"Kontra memori kasasi ini kami sampaikan sebagai keberatan atas kasasi yang diajukan oleh JPU," katanya.

Ia mengatakan, putusan majelis hakim yang membebaskan Muchdi Pr, didasarkan atas pertimbangan majelis yang secara tegas menyatakan "tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya".

"Sehingga pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam putusan majelis hakim tersebut, tidak bisa ditafsirkan lain selain pengertian bebas sebagaimana dimaksud oleh Pasal 191 ayat (1) KUHAP," katanya.

Ia mengatakan, kliennya keberatan dengan permohonan kasasi JPU, karena pada dasarnya permohonannya, adalah, agar MA menyatakan bahwa putusan PN Jaksel bukan putusan bebas murni.

Dikatakan, permintaan yang demikian berarti, adalah, permintaan agar MA melakukan penyimpangan terhadap bunyi UU dari semula hanya berbunyi bebas dimohonkan untuk bisa ditafsirkan menjadi bebas tidak murni.

Ia juga berpijak pada Pasal 244 KUHAP, yang menyebutkan JPU tidak memenuhi syarat formal untuk dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA.

"Pasalnya dalam perkara tersebut terdakwa Muchdi Pr, telah diputus bebas oleh PN Jaksel," katanya.

Bunyi Pasal 244 KUHAP, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada MA, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

"Dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 244 KUHAP, JPU tidak memenuhi syarat formal untuk dapat mengajukan kasasi," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009