Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, menahan mantan General Manajer Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur, Trijono karena diduga menerima pemberian dalam sejumlah proyek yang dilakukan oleh perusahaan gas tersebut.

"Kita telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka T terkait dugaan korupsi dalam proyek PGN di Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan menjelaskan, PGN telah melakukan sejumlah proyek selama 2003 sampai 2006. Proyek-proyek tersebut antara lain terkait pengadaan pipa baja, sewa mobil, dan sejumlah proyek terkait pelayanan terhadap konsumen gas.

"Tersangka diduga menerima dari rekanan sekira Rp7 miliar," kata Johan.

Pemberian itu diduga mengalir ke rekening pribadi Trijono serta melalui cara-cara lain.

KPK menjerat Trijono dengan pasal 11 atau pasal 12 atau pasal 2 ayat (1) atau ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa karyawan Bakrie Pipe Industries, salah satu rekanan proyek di PGN Jawa Timur.

Trijono dimasukkan ke mobil tahanan KPK sekira pukul 19.30 WIB dan segera dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dia tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009