Surabaya (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi, menilai legitimasi Gubernur Jawa Timur terpilih terancam seiring ditetapkannya Ketua KPU Jatim sebagai tersangka dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Ulang di Bangkalan dan Sampang.

"Kita harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, tapi kalau benar-benar terbukti tentu akan mempengaruhi legitimasi Kepala Daerah terpilih," katanya setelah berbicara dalam seminar `Pemilu 2009 Di Tengah Kesengsaraan Rakyat` di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya, Kamis.

Dalam seminar yang digelar FIB bekerjasama dengan "Smart Study Community" (SSC) dan menampilkan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Arif Affandi sebagai pembicara lain itu, ia mengharapkan semua pihak untuk menahan diri guna menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"Yang jelas, DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang menjadi problem itu akan mempengaruhi tingkat kepercayaan. Itu akan menjadi bukti bahwa suara yang diperoleh pemenang dalam Pilgub Jatim itu suara yang manipulatif," katanya.

Namun, katanya, bukti itu harus disikapi dengan asas praduga tak bersalah, sehingga tindaklanjut dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunggu keputusan dari pengadilan yang bersifat final.

"Jadi, kita harus menunggu proses hukum selesai, kemudian KPU, MA, dan MK melakukan analisa kembali atas hasil Pilgub Jatim, tapi harus dengan mempertimbangkan bila Pilgub diulang lagi, karena masyarakat sudah jenuh akibat Pilgub yang dilaksanakan tiga kali," katanya.

Menurut dosen Fisip Unair itu, pembatalan hasil Pilgub dapat saja terjadi bila pengadilan memutuskan adanya tindakan manipulatif, kemudian MA dan MK dapat mengeluarkan keputusan sah-tidak proses Pilgub sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan.

"Kuncinya terletak pada keputusan pengadilan, kemudian MA dan MK melakukan perbaikan tingkat legitimasi dari Kepala Daerah yang ada," katanya.

Sebelumnya (18/2), Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Sumawiredja menyatakan pihaknya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, M.Phil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan DPT pada Pilgub Ulang di Madura.

"Saya baru saja mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) tertanggal 18 Februari 2009 dengan tersangka Ketua KPU Jatim yang diduga melanggar pasal 115 ayat 1 dan 3 UU 32/2004 yang diubah dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009