Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara dalam pemanfaatan sertifikat elektronik untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemprov Bali dalam mewujudkan e-Government menuju Bali Smart Island," kata Sekda Bali Dewa Made Indra dalam acara penandatanganan tersebut, di Denpasar, Rabu.

Sekda Bali menandatangani perjanjian kerja sama tersebut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. Sedangkan Kepala Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso.

"Kami memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan dan mewujudkan modernisasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali dan meninggalkan pola konvensional yang terkesan berbelit-belit dan lelet," ujarnya.

Menurut Dewa Indra, ekosistem menuju modernisasi birokrasi sudah dibangun, namun dalam operasionalnya memerlukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu dengan Badan Siber dan Sandi Negara.

Hal ini mengingat banyak dokumen resmi dari pemerintah yang harus dijaga keamanannya, untuk itu harus ada proteksi keamanan terlebih ada tanda tangan "barcode" para pejabat agar tidak disalahgunakan.

Sekda Dewa Indra juga menegaskan bahwa untuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemprov Bali dari segi infrastruktur sudah dibangun dan SDM juga sudah mulai dilatih sehingga setelah penandatanganan ini operasionalnya siap untuk dimulai.

"Dengan demikian modernisasi birokrasi di Lingkungan Pemprov Bali dan unsur vertikal lainnya bisa dimulai dan bersama sama membangun komitmen dan sistem yang kuat menuju Bali Smart Island," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso mengatakan kerja sama Badan Siber dan Sandi Negara dengan Pemprov Bali ini merupakan sebuah terobosan dalam penyediaan sertifikasi elektronik dari Aparatur Sipil Negara kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah katalis dalam mempercepat terwujudnya smart government dan menjadi penyedia data yang akurat bagi masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, kehadiran dan penerapan dari SPBE dalam birokrasi telah terbukti berdampak positif pada efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah.

"Sebagai contoh, para pejabat dapat menggunakan tanda tangan 'barcode' yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tidak terikat ruang dan waktu," ujarnya.

Pemprov Bali, lanjut dia, merupakan provinsi ke-18 yang menerapkan SPBE. Untuk itu, pihaknya berharap agar diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret sehingga dapat berjalan baik dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara turut dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta pimpinan unsur vertikal di lingkungan Pemprov Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020