Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah hanya akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perppu) terkait Pemilu, yaitu tentang penandaan dan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, mengatakan, pemerintah tidak mengeluarkan Perppu tentang suara terbanyak karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah final dan mengikat.

"Jadi sudah otomatis dan selama ini juga setiap keputusan MK itu tidak pernah dikeluarkan Perppu karena bersifat langsung mengikat," jelas Hatta.

Menurut Hatta, tidak perlu ada kekhawatiran apabila pemerintah tidak mengeluarkan Perppu tentang suara terbanyak maka nantinya akan muncul gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi, lanjut dia, Ketua MK Mahfud MD pada pertemuan konsultasi antar lembaga negara di Istana Negara pada Desember 2008 sudah menegaskan bahwa keputusan MK tentang suara terbanyak tidak perlu lagi diatur oleh Perppu.

"Saya kira kekhawatiran itu tidak perlu. Karena MK itu sesuai dengan UUD 1945 keputusannya final dan sudah mengikat. MK sendiri sudah menjelaskan dalam pertemuan antar lembaga bahwa tidak diperlukan Perppu," tutur Hatta.

Sedangkan untuk Perppu penandaan dan perubahan DPT, Hatta mengatakan, diharapkan dapat ditandatangani oleh Presiden dalam waktu satu atau dua hari lagi.

"Saya berkomunikasi dengan Mendagri dan akan dikirimkan ke Setneg hari ini. Kalau sudah di tangan Presiden cepat, satu dua hari selesai," ujarnya.

Penandaan surat suara, kata Hatta, pada prinsipnya adalah satu kali. Namun, dalam Perppu diatur bahwa apabila ada penandaan centang dua kali di kolom partai politik dan nama caleg maka dianggap sah.

Sedangkan Perppu perubahan DPT tidak mengatur pendataan ulang, melainkan penyempurnaan daftar.

"Misalnya pendataan sebelumnya itu sudah tercatat tetapi belum masuk, maka disempurnakan. Hanya di beberapa daerah saja. Jadi itulah yang dirasakan perlu untuk dikeluarkan Perppu," jelas Hatta.

Sebelumnya, KPU meminta agar pemerintah mengeluarkan tiga Perppu terkait Pemilu, yaitu tentang penandaan surat suara, perubahan DPT, dan suara terbanyak untuk menghindari gugatan kepada KPU setelah hasil pemilu diumumkan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009