Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak akan segera dikeluarkan pada awal Maret 2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis, mengatakan, rancangan peraturan tersebut telah siap, hanya perlu disempurnakan dari segi tata bahasanya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU untuk menegaskan bahwa ada atau tidak ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), KPU akan tetap mengatur lebih lanjut tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Peraturan sudah selesai, konsepnya sudah siap tinggal pembahasannya saja," katanya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengemukakan perppu hanya akan mengatur tentang dua poin yakni mengenai penandaan surat suara dan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).

Sedangkan mengenai penetapan caleg terpilih tidak akan diatur dalam peraturan pengganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak telah final dan mengikat.

Menurut Hatta, tidak perlu ada kekhawatiran apabila pemerintah tidak mengeluarkan perppu maka akan muncul gugatan terhadap KPU.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua KPU mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindak lanjut yang akan dilakukan.

"Rencananya, sore ini pleno dulu untuk sikapi itu. Keinginan kita akhir Februari sudah rampung sehingga Maret sudah dikeluarkan (peraturan-peraturan)," katanya.

Sementara itu, mengenai perubahan DPT, KPU harus menunggu hingga perppu dikeluarkan. Ia menegaskan perubahan DPT ini tidak berarti membuka pendaftaran bagi masyarakat.

KPU hanya akan mengakomodasi pemilih yang telah terdaftar namun tidak tercantum dalam DPT. Melalui perubahan DPT ini, penyelenggara pemilu akan melakukan perbaikan daftar pemilih sehingga data yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009