Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan terhadap pinjaman atau utang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan ini dan melarang adanya penjaman dengan angsuran lebih dari 40 persen gaji per bulan.

"PNS Sleman tidak boleh punya pinjaman dengan angsuran lebih dari 40 persen gaji per bulan, sehingga setiap bulan minimal 60 persen gaji harus dibawa pulang," kata Kepala Bawasda kabupaten Sleman, Muhaimin, Selasa.

Menurut dia, sebenarnya selama ini aturan bank sudah ada namun dalam praktiknya banyak PNS yang mengelabuhi bekerjasama dengan bendahara masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kami akan minta setiap bendahara memperketat masalah batasan pinjaman atau utang ini sehingga PNS tidak membayar angsuran lebih dari 40 gaji bulanan karena akan memberatkan," katanya.

Ia mengatakan, beban membayar angsuran yang cukup berat akan banyak mempengaruhi kinerja PNS dan memicu terjadinya korupsi. "Jika PNS hanya memikirkan angsuran maka kinerja mereka akan sulit diandalkan sehingga dapat memicu mereka melakukan korupsi," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembatasan pinjaman ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak ide Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi (Kormonev) yang dibentuk Bawasda.

"Tim ini khusus dibentuk untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sleman," katanya.

Muhaimin mengatakan, Tim Kormonev ini juga beranggotakan unsur parat penegak hukum maupun organisasi kemasyarakat yakni Muhammadiyah dan NU.

"Mereka kita libatkan mengingat sebagai ormas besar diharapkan dapat memberi masukan, kritik, informasi serta dukungan lain untuk mencapai tujuan percepatan pemberantasan korupsi," katanya.

Ia menambahkan, Tim Kormonev juga meminta seluruh SKPD yang bertugas dalam pelayanan publik untuk menempelkan secara jelas tarif retribusi untuk menghindari adanya pungutan sepihak dari petugas.

"Tempat pelayanan publik harus menempelkan dengan jelas dan mudah dilihat tarif resmi untuk pelayanan, seperti di Puskesmas dan pelayanan lainnya," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009