Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korupsi pada proyek penyiapan data dan informasi spasial di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada 2007. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Senin, mengatakan, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pada Kementerian PDT tersebut. "Ada enam tersangka kasus proyek penyiapan data dan informasi spasial di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada 2007," katanya. Keenam tersangka baru itu, yakni, P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), OH (Project Officer PY Trimanuggal Prayaksa), WW (Dirut PT Lentera Cipta Nusa), MS (Project Officer PT Lentera Cipta Nusa), HI (Dirut PT Endogeotoec Visicon), dan AF (Project Officer PT Endogeotoec Visicon). Dirdik menyatakan tersangka P yang menjabat sebagai PPK, tidak meneliti secara cermat invoice yang diajukan oleh para konsultan. "Sehingga terjadi kerugian negara yang disebabkan pembayaran tenaga ahli fiktif, pembayaran tenaga surveyor fiktif, pembelian peta fiktif, dan pembelian software Arc GIS fiktif," katanya. Kasus itu sendiri bermula pada 2007, Kementerian PDT melaksanakan Proyek Penyiapan Data dan Informasi Spasial yang dibagi menjadi tiga paket pekerjaan. Ketiga paket pekerjaan itu, yakni, Paket I untuk Wilayah Maluku dan Papua, paket II untuk wilayah Jawa-Bali, dan Sumatera, serta paket III untuk wilayah Sulawesi dan Nusatenggara. "Alokasi anggaran seluruhnya sekitar Rp6 miliar yang dipergunakan untuk pembayaran tenaga fiktif, pembelian peta fiktif, pembelian sofware Arc GIS fiktif," katanya. "Pekan depan keenam tersangka itu, akan diperiksa," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009