Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir mengungkapkan, partainya telah memberhentikan Abdul Hadi Djamal sebagai pengurus dan anggota PAN menyusul penangkapan KPK terhadap dirinya.

Pemberhentian tersebut, ujarnya kepada pers di Kantor DPP PAN Jakarta, Rabu, sesuai dengan Anggaran Dasar PAN Bab XVII Pasal 30 tentang sanksi dan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab I Pasal 2 ayat 2 serta Bab II Pasal 3 dan 7.

Namun sesaat sebelumnya pada Rabu pagi (4/3), menurut Bachir, pihak keluarga Hadi Djamal juga telah menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya sebagai salah satu Ketua DPP PAN.

"Kalau pun yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, PAN  tetap akan memberhentikannya," ujar Bachir.

Kendati telah memecat dari keanggotaan PAN, partai itu tetap memberikan bantuan hukum kepada Hadi Djamal dalam menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya KPK telah menangkap tangan Hadi Djamal bersama petugas TU Dephub Darmawati Dareho di salah satu restoran di kawasan Jakpus dengan barang bukti suap senilai 80 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta.

Bachir menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan pukulan berat bagi PAN karena beberapa hari sebelumnya, ia turut menandatangani deklarasi anti korupsi di KPK.

"PAN sesuai dengan platform dan garis perjuangannya telah berkomitmen menjalankan amanat reformasi. Karenanya kami mendukung kerja KPK memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bachir yang didampingi jajaran pengurus DPP PAN, seperti Sekjen PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Bapilu PAN Totok Daryanto, itu juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa itu.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009