Pasuruan (ANTARA News) - Kasus tragedi zakat yang menawaskan 21 orang dan belasan orang lainnya luka-luka di Pasuruan yang terjadi 15 September tahun lalu mulai disidangkan di PN Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (4/3).

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Sutardjo, SH, dengan anggota Achmad Rifai, SH, dan Ratna, SH dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam dakwaannya, empat jaksa yang terdiri Surabiono, Hayin Sahipto, Heri Purnomo, dan Kusbiantono, mendakwa HM Faruq, Ketua Panitia Pembagian Zakat dengan dakawaan pasal berlapis.

Dakwaan primer KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan orang lain terluka.

Sidang tragedi zakat di Pasuruan hanya menyidangkan seorang terdakwa, yakni H M Faruq, Ketua Panitia Pembagian Zakat, anak kedua H. Syaikhon..

Tragedi zakat yang menewaskan 21 wanita dan belasan luka-luka terjadi di Gang Pepaya, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Selatan, Kota Pasuruan yang terjai 15 September lalu.

Dalam persidangan perdana itu majelis hakim juga memutuskan, menahan tersangka selama masa proses persidangan berlangsung hingga putusan.

Sebelumnya, meski HM Faruq telah ditetapkan menjadi tersangkan, yang bersangkutan tidak menjalani penahanan.

"Sesuai aturan, hakim dapat menahan, karena dalam satu dakwaannya, ia diancam hukuman 15 tahun. Terdakwa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan melawan huokum. Masa penahanan hingga 3 April," kata Achmad Rifai SH, anggota Majelis Hakim.

Dijelaskan, keputusan penahanan HM Faruq ini ditetapkan dalam surat bernomor 25/Pid.B/2009/PN.PSR.

"Kami hanya menetapkan saja dan pelaksana penahanan menjadi tugas kejaksaan. Jika nantinya ada surat permohonan penangguhan, kami akan mempelajari lebih dulu," tambah Achmad Rifai SH.

Seusai persidangan perdana yang berlangsung sekitar satu jam itu HM Faruq kemudian digelandang petugas dari kejaksaan dan kepolisian untuk dibawa ke LP Kota Pasuruan. Bahkan saat menuju mobil, terdakwa terus dibarengi seorang bodyguard yang berupaya menghalang-halangi wartawan mengambil gambar.

Sementara, Kuasa Hukum HM Faruq, Awaludin SH, menyampaikan akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan kepada majelis hakim. Bahkan ia yakin permohonan akan dikabulkan, karena terdakwa selama ini kooperatif.

"Penahanan ini merupakan keputusan hakim yang harus dihormati dan kami dapat memahaminya. Dan hari ini juga saya segera mengajukan permohonan penangguhan.Saya yakin permohonan akan dikabulkan, karena selama ini HM Faruq bersikap kooperatif," ujar Awaludin SH.

Terkait kliennya didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Awaludin menganggapnya terlalu jauh. Sebab peristiwa itu dianggap sebagai musibah.

Persidangan akan digelar kembali, Rabu (11/4) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hokum terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009