Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan bahwa kekurangan gaji (rapel) atas kenaikan gaji PNS dan pensiunan bulan Januari-Maret 2009, harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009.

Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pihaknya sudah menerbitak surat edaran mengenai ketetapan tersebut.

"Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009," kata Herry.

Menurut dia, sebagai wujud nyata upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan para penerima pensiun/tunjangan, maka pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran kepada Veteran RI, terhitung mulai 1 Januari 2009.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15 persen.

Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp1.040.000 yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp3.400.000 yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Gaji pokok terendah TNI/Polri adalah Rp1.090.000 yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi sebesar Rp3.525.000 yaitu untuk pangkat jendral/laksamana/marsekal/jendral polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Pensiun pokok terendah adalah Rp780.000 yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah Rp2.643.800 yaitu untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau perwira tinggi.

Herry meminta satuan kerja agar segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) gaji dengan gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

Sementara itu untuk pembayaran gaji pokok baru bagi PNS daerah, dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur, bupati/walikota. Penyusunan peraturan itu dapat mengacu kepada PP nomor 8 tahun 2009 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009