Makassar (ANTARA News) - Ratusan pendukung Abdul Hadi Djamal, calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengancam akan memboikot Pemilihan Presiden jika DPP PAN tidak mencabut keputusan pemberhentian Hadi Jamal dari keanggotaan.

"Mereka datang dari (dapil) Abdul Hadi Djamal, yakni Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar. Kedatangannya untuk memberikan dukungan," ujar Aswan Ahmad koordinator tim pemenangan Hadi Djamal di Makassar, Rabu malam.

Menurutnya, ratusan pendukung yang datang bukan cuma dari daerah pemilihan Hadi Jamal melainkan beberapa daerah lainnya yang ikut memberikan rasa prihatinnya.

Ratusan pendukung ini sepakat membuat suatu pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPP, DPW, DPC dan simpatisan PAN.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak DPP PAN dan semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah. Mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak yang telah menjebak Abdul Hadi Djamal dalam kasus dugaan korupsi.

Mereka juga mendesak DPP PAN untuk mencabut keputusan pemberhentian Abdul Hadi Djamal dari keanggotaan dan kepengurusan PAN yang dinilai sangat tergesa-gesa.

"Bilamana tuntutan untuk menganulir keputusan DPP PAN tidak diindahkan dalam tempo 2x24 jam maka tim pejuang Abdul Hadi Djamal akan melakukan gerakan massa secara besar-besaran dan memboikot PAN pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mendatang.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan Hadi Djamal bersama petugas TU Dephub Darmawati Dareho dan pengusaha Hontjo Kurniawan di salah satu restoran di kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti suap senilai 90 ribu dolar AS dan Rp54 juta.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir di Kantor DPP PAN, Rabu, mengungkapkan, partainya telah memberhentikan Abdul Hadi Djamal sebagai pengurus dan anggota PAN menyusul penangkapan dan penahanan KPK terhadap dirinya.

Pemberhentian tersebut, ujarnya, sesuai dengan Anggaran Dasar PAN Bab XVII Pasal 30 tentang sanksi dan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab I Pasal 2 ayat 2 serta Bab II Pasal 3 dan 7.

Namun sesaat sebelumnya pada Rabu pagi, menurut Bachir, pihak keluarga Hadi Djamal juga telah menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya sebagai salah satu Ketua DPP PAN.

"Kalau pun yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, PAN tetap akan memberhentikannya," ujar Bachir.

Kendati telah memecat dari keanggotaan PAN, partai itu tetap memberikan bantuan hukum kepada Hadi Djamal dalam menjalani proses pemeriksaan di KPK.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009