Jakarta (ANTARA News) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengingatkan pada partai politik (parpol) peserta pemilu 2009, serta calon anggota DPD yang belum menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye untuk segera menyerahkannya pada KPU sesuai tingkatannya.

"Satu minggu sebelum kampanye rapat umum, mereka sudah harus melaporkan saldo awal dana kampanye," kata Ketua KPU, di Jakarta, Jumat (06/3).

Apabila parpol dan calon anggota DPD terlambat memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye, KPU akan menjatuhkan sanksi. Mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Hafiz mengatakan akan memutuskannya setelah rapat pleno.

"Semua keputusan diambil setelah rapat pleno. Sanksi maksimal dibatalkan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Menurut dia, KPU telah mengingatkan peserta pemilu yakni partai politik dan calon anggota DPD untuk segera menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif pasal 134 ayat 1 mengamanatkan parpol sesuai tingkatannya memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.

Demikian pula bagi calon anggota DPD, seperti yang tercantum dalam UU 10/2008 pasal 134 ayat 2.

Peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pada KPU sesuai tingkatannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan (pasal 138 ayat 1 dan 2 UU 10/2008). (*)

Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009