Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI akan meminta setiap gedung di ibukota membentuk satuan petugas (satgas) untuk memantau orang yang merokok di tempat larangan merokok, dalam upayanya menegakkan aturan tentang larangan merokok di tempat-tempat umum.

"Bisa merokok asal pada tempatnya. Untuk itu, gedung harus menyediakan tempat merokok. Kalau ada perokok tidak pada tempatnya maka ada satgasnya yang akan memberikan tegoran," kata Kepala Bagian Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan seusai rapat kerja dengan komisi D DPRD di Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya bahwa satgas tersebut akan dilatih secara khusus. Pelatihan itu dilakukan lewat simulasi tentang cara penangkapan para pelanggar secara efektif sehingga saat diterapkan nantinya, petugas satgas tidak bingung dan bahkan mampu menjalankan tugas dengan terampil dan tidak ragu-ragu.

Ridwan optimis dengan cara seperti itu, larangan merokok yang tercantum dalam Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara akan menjadi efektif.

"Dengan cara itu, kalau efektif maka 99 persen akan tercapai tujuan Perda. Jadi bukan berpikir sebanyak-banyaknya bawa orang ke pengadilan," katanya.

Selain menyiapkan satgas, BPLHD juga sedang mempersiapkan penanganan pelanggaran perda larangan rokok dengan melakukan sidang di tempat, tidak lagi ke pengadilan.

"Anggarannya sudah disiapkan," ujar Ridwan seraya menjelaskan bahwa  pelaksanaan sidang ditempat itu masih membutuhkan perubahan Perda yang saat ini sedang digodok di Biro Hukum.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009