Jakarta (ANTARA) - Klub promosi Persiraja Banda Aceh menjadi klub pertama yang dijatuhi denda oleh PSSI pada Liga 1 2020, setelah Komisi Disiplin (Komdis) melakukan sidang pada Kamis, demikian dilansir laman resmi PSSI.

Persiraja dikenai sanksi sebesar Rp55 juta rupiah, akibat sejumlah penggemarnya melakukan pelemparan serta menghina wasit pada pertandingan melawan Bhayangkara FC, 29 Februari silam.

Klub paling Barat Indonesia itu menjadi satu-satunya klub yang terkena sanksi dari hasil sidang Komdis PSSI hari ini. Dua hukuman lainnya dijatuhkan kepada pelatih Bhayangkara FC dan gelandang Persija Jakarta Sandi Sute.

Baca juga: Persiraja kehilangan pemain belakang usai lawan Bhayangkara FC

Pelatih Bhayangkara FC Paul Munster dinilai memaki wasit saat tim asuhannya bermain melawan Persiraja di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh dua pekan silam.

Sementara itu Sandi Sute mendapat teguran keras karena bertindak emosional di tepi lapangan, saat ia digantikan Evan Dhimas dalam pertandingan Persija melawan Borneo FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 1 Maret silam.

Baca juga: Persiraja tahan imbang Bhayangkara FC 0-0

Berikut klub dan individu yang mendapat sanksi dari PSSI:

1. Persiraja Banda Aceh
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
-Pertandingan: Persiraja melawan Bhayangkara FC
-Tanggal kejadian: 29 Februari 2020
-Jenis pelanggaran: Suporter melakukan pelemparan ke dalam lapangan dan berteriak menghina wasit dengan kalimat tidak patut
-Hukuman: Denda Rp55.000.000

2. Ofisial Bhayangkara FC Sdr. Paul Munster
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
-Pertandingan: Persiraja Banda Aceh melawan Bhayangkara FC
-Tanggal kejadian: 29 Februari 2020
-Jenis pelanggaran: menghampiri dan memaki wasit
-Hukuman: Denda Rp25.000.000

Baca juga: Pelatih Persija serahkan keputusan atas sikap Sandi Sute ke manajemen

Baca juga: Persija Jakarta hukum Sandi Sute


3. Pemain Persija Jakarta Sdr. Sandi Darma Sute
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
-Pertandingan: Persija Jakarta melawan Borneo FC
-Tanggal kejadian: 1 Maret 2020
-Jenis pelanggaran: menendang botol air mineral di sentelban
-Hukuman: teguran keras

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2020