Jepara (ANTARA News) - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Abdul Haris menegaskan, bahwa kader partainya tidak ada yang terlibat dalam pemesanan rokok kampanye ilegal. "Tim konsolidasi dari PKS tidak menemukan adanya keterlibatan kader atau calon anggota legislatif (caleg) yang memesan rokok bermerek partai," ujarnya di Jepara, Jateng, Minggu. Ia mengatakan, pengecekan tidak hanya dilakukan terhadap caleg di daerah pemilihan (Dapil) I Jepara dan sekitarnya, namun caleg untuk DPRD Provinsi dan DPR RI juga dilakukan. "Kami melihat ada opini yang berkembang untuk menyudutkan sejumlah partai," ujar Abdul yang juga menjadi caleg DPR RI Dapil Jateng II. Namun, pihaknya juga tidak akan berdiam diri jika memang ada caleg dari PKS yang terlibat dalam pemesanan rokok ilegal bermerek partai tersebut. "Jika terbukti ada yang terlibat, caleg bersangkutan jelas akan mendapatkan sanksi," ujarnya. Sebagai warga negara, persoalan rokok ilegal tersebut juga akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. Munculnya kasus rokok ilegal bermerek sejumlah parpol besar itu berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah menyita puluhan ribu bungkus rokok bergambar partai politik dan ribuan batang rokok tanpa dilekati pitau cukai (ilegal) dari sebuah rumah di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyatan, Jepara, Kamis (12/3) lalu. Rokok yang disita petugas merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga dari perusahaan rokok resmi, mengingat industri rokok rumahan lebih dominan memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut keterangan petugas Bea Cukai barang-barang tersebut diduga dipesan oleh sejumlah parpol peserta pemilu untuk keperluan kampanye. Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 79 kg dan 35 bal rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, petugas juga mendapatkan lima gambar parpol yang dicetak dalam bungkus rokok tersebut, yakni PAN, Partai Demokrat, PKS, PKNU, dan Partai Golkar. Namun, pihak bea cukai tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap parpol-parpol tersebut, mengingat rokok tersebut belum diedarkan oleh partai pemesan. Sesuai UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 10/1995 Tentang Cukai, para pembuat rokok ilegal dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009