Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli, menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Djamal atas tuduhan bahwa kliennya telah terlibat dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur. "Kami mengajukan teguran hukum atau somasi kepada Abdul hadi Djamal agar dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara itu di hadapan masyarakat luas, baik lewat media cetak maupun elektronik," ujar Zulfadli kepada pers di ruang Fraksi PKS DPR Nusantara I di Jakarta, Kamis. Apabila tidak mengindahkan surat somasi ini, ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang derita Rama akibat ucapan Hadi Djamal itu serta akan mengajukan laporan kepada Markas Besar Polri atas tindakan pidana berdasarkan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Surat somasi tertanggal 19 Maret 2009, perihal Teguran Hukum itu juga dibagikan kepada wartawan. Zulfadli juga menyatakan menolak tegas ucapan-ucapan Abdul Hadi Djamal yang disampaikan kepada wartawan sehingga menjadi pemberitaan di masyarakat luas. "Dia (Hadi Jamal) sangat tendensius dan berupaya menghubung-hubungkan Rama Pratama dalam tindakan suap yang dialami Abdul Hadi Jamal," katanya. Sebenarnya, katanya, Abdul Hadi Djamal selaku anggota DPR jelas mengetahui semua fraksi di DPR terlibat dalam pembahasan kebijakan stimulus sektor riil sesuai dengan tugas panitia anggaran. Artinya PKS bukanlah partai yang signifikan untuk disebut atau dikait-kaitkan dalam perkara Hadi Djamal itu. Di tempat yang sama, Rama Pratama kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun suap terkait kasus yang melibatkan Abdul Hadi Jamal. "Jika untuk masalah suap, sekali lagi saya bisa katakan, saya bersumpah demi Allah bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun suap yang melibatkan Abdul Hadi Jamal terkait pembangunan dermaga dan lain sebagainya," kata Rama Pratama. Ketika ditanya berapa kulkulasi kerugian yang diderita pribadi Rama Pratama dan PKS, ia menjelaskan, kerugian materiil dan immateriil masih dalam proses dan masih akan dikalkulasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009