Pekanbaru (ANTARA News) - Achmad Nadjib Sirat (70), staf ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, mengaku pernah berhasil menipu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langkat AKBP Dodi Marsidi dalam kasus penangkapan pakaian bekas di Sumatra Utara. Hal itu diungkapkan Achmad kepada wartawan saat dirinya dihadirkan dalam jumpa pers di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polda Riau, Pekanbaru, Jumat. Sebelumnya, jajaran Polda Riau menangkap tersangka karena mencoba mengelabui Bupati Rokan Hilir pada Senin (16/3) lalu. Dalam melakukan aksi penipuan, staf KPK gadungan itu juga mengaku purnawirawan berpangkat Komisaris Jendral (Komjen) dan staf ahli Kapolri. Pengakuan tersangka sebagai purnawiran bintang tiga polisi dan staf ahli Kapolri ternyata berhasil meyakinkan Kapolres Langkat untuk melepaskan barang bukti pakaian bekas. Bahkan, ia juga mengaku sempat mendapat perlakuan istimewa dari polisi seperti pengawalan khusus dari Medan menuju Rokan Hilir. "Sebelumnya saya pernah mengelabui Kapolres Langkat untuk melepaskan barang bukti penangkapan pakaian bekas," ujarnya. Achmad menjelaskan, setiap melakukan penipuan ia bekerjasama dengan seorang rekannya bernama Ediyal yang berdomisili di Medan dan kini masih buron. Ia mengaku baru dua kali melakukan penipuan termasuk di Rokan Hilir, sebelum akhirnya ditangkap polisi. Namun, sebelum banyak berbicara, sejumlah petugas polisi bergegas membawa tersangka keluar dari ruangan jumpa pers. Menanggapi pengakuan tersangka, Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli tidak mau banyak berkomentar. "Soal penipuan itu Kapolres Langkat nanti dulu, sekarang kami fokus pada kasus penipuannya di Riau," kata Zulkifli. Menurut Zulkifli, tersangka hanya orang sipil biasa yang bekerja sebagai Direktur sebuah hotel di Jl Hayam Wuruk Jakarta Pusat. Keberadaannya di Riau yang mengakui sebagai staf ahli KPK bertujuan untuk mengelabui Bupati Rokan Hilir agar memudahkan perizinan pembukaan lahan ribuan hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Kilometer 25 Daerah Kubu. Dalam kasus di Rokan Hilir, tersangka sempat menipu seorang warga bernama Supriyanto dan mengambil keuntungan sebesar Rp55 juta dari aksinya itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009