Padang (ANTARA News) - Sekitar 40 persen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang hingga kini belum terakreditasi akan dituntaskan pada 2012. "Setelah itu, PTS yang tidak mengurus izin dan akreditasi tidak boleh mengeluarkan ijazah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Dr Fasli Jalal di Padang, Minggu. Ia menjelaskan, sekitar 40 persen PTS itu terdiri atas PTS yang belum pernah mengurus akreditasi, tidak lulus akreditasi serta masa akreditasinya sudah habis. Banyak PTS tidak terakreditasi karena sebelum keluar PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, memang tidak diharuskan mendapat akreditasi. Karena itu, banyak PTS yang ragu mengurus akreditasi karena menganggap tidak wajib. Pengelola PTS baru mengurus akreditasi jika udah yakin. Namun, setelah keluar PP Nomor 19 tahun 2005 seluru PTS harus terakreditasi sehingga pada 2012 tida ada lagi PTS yang diizinkan mengeluarkan ijazah jika tidak memiliki akreditasi. Untuk itu, mulai sekarang Dikti berkerja keras membantu meningkatkasn mutu PTS dengan memberikan beasisawa pada mahasiswa dan dosen, memberikan hibah dalam bentuk alat dan mengirim dosen untuk belajar di luar negeri. Menyinggung standar akreditasi, Fasli mengatakan A, B dan C boleh, tetapi yang tidak boleh adalah tidak terakreditasis sama sekali. Terdapat 10 persyarakat bagi PTS untuk mendapatkan akreditasi antara lain kualifikasi dosen dan kepemimpinan serta sarana prasarana. Jadi bagi yang memenuhi kriteria tersebut nilai akreditasinya bisa lebih baik. Kini Dirjen Dikti berupaya memperbanyak aksesor pada badan akreditasi nasional dan memberikan dana lebih besar untuk mengadakan pelatihan. Kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan mengundang aksesor sehingga dapat menjelaskan tentang sumber kejanggalan akreditasi. "Kini badan akreditasi nasional juga tengah memfokuskan pada akreditasi akademi yang akan dibuat lebih spesifik, karena dulunya umum saja," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009