Sumenep (ANTARA News) - KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ingin mengusulkan perubahan kebijakan kepada KPU Pusat, terkait dengan sejumlah alat kelengkapan di tempat pemungutan suara (TPS), yang dinilai kurang menunjang percepatan proses pemungutan dan penghitungan surat suara.

Keinginan tersebut muncul setelah KPU Sumenep menggelar simulasi pemungutan suara di Dusun Babakol, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Selasa.

"Dalam evaluasi kami berdasarkan pengamatan dalam simulasi, terdapat sejumlah hal yang akan membuat proses pemungutan dan penghitungan surat suara berlangsung lebih lama," kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Shamadi.

Sejumlah hal tersebut adalah bilik suara yang hanya empat buah, alat penanda surat suara yang hanya berupa bolpoin, dan kecakapan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam melaksanakan tugasnya.

Ia menjelaskan, banyaknya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 dan calon legislatif (caleg), membuat pemilih tidak bisa cepat menentukan pilihannya.

Apalagi, ukuran surat suara lebih lebar dibandingkan dengan ukuran bilik suara, dan itu membuat proses penandaan surat suara yang dilakukan pemilih, akan bisa lebih lama lagi.

"Ukuran surat suaranya 54 cm X 84 cm, sedang bilik suaranya hanya 40 cm. Itu menyulitkan pemilih membuka surat suara. Kondisi tersebut sangat berpotensi membuat proses penandaan surat suara di bilik suara akan berlangsung lama," katanya menambahkan.

Dari 64 peserta simulasi yang digelar KPU Sumenep, rata-rata pemilih membutuhkan waktu selama empat menit, mulai dari menerima surat suara hingga memasukkan surat suara ke kotak suara.

Bahkan, ada pemilih usia lanjut yang membutuhkan waktu selama delapan menit. Tapi, ada pula pemilih yang hanya butuh waktu selama tiga menit.

Untuk mempercepat proses pemungutan suara, kata Thoha, penambahan jumlah bilik suara dalam TPS, dinilainya sebagai jalan keluar.

"Semakin banyak bilik suara, berarti mempercepat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Ini sekaligus mencegah lamanya antrean pemilih, gara-gara pemilih lainnya agak lama dalam proses penandaan surat suaranya," katanya.

Selain itu, proses yang cukup "memakan" waktu, juga terjadi pada penghitungan surat suara, karena tanda centang dan tanda yang sah lainnya, tidak bisa dilihat secara jelas dan rinci dalam waktu cepat.

"Tanda centang yang dihasilkan dari bolpoin warna merah, yang merupakan alat penanda standar yang dikeluarkan KPU Pusat, ternyata tipis, dan sulit dilihat. Kalau tidak cermat dan hati-hati, tanda tersebut tidak terlihat," katanya.

Dalam dialog yang dilakukan bersama KPPS dan warga, usai simulasi, anggota KPU mendapat saran agar alat tulis sebagai penanda surat suara, seharusnya spidol, supaya hasil pencentangan lebih tebal dan tentunya lebih jelas.

Perdebatan penandaan surat suara itu masuk kategori sah atau tidak sah, juga sering terjadi, karena tanda centang yang dilakukan sejumlah pemilih, ternyata beda dengan standar yang ditetapkan KPU Pusat sebagai suara sah.

"Kami tidak hanya menemukan tanda centang dan sebagainya yang masuk kategori sah, melainkan juga ada tanda centang yang terbalik maupun "buntut" centangnya yang bergelombang, yang tentunya tidak sah," katanya.

Thoha juga menjelaskan, keinginan menambah jumlah bilik suara di TPS dan penggunaan spidol sebagai alat penanda, tentunya harus dikonsultasikan dengan KPU Pusat, karena sesuai keputusan KPU, jumlah bilik suara di masing-masing TPS hanya disediakan empat buah, dan alat yang ditetapkan sebagai penanda surat suara adalah bolpoin.

"Dalam konteks ini, kami ingin meminta perubahan kebijakan dari KPU Pusat, agar diperkenankan menambah bilik suara dan menggunakan spidol. Ini semua untuk percepatan proses pemungutan dan penghitungan surat suara. Kalau proses di TPS berlangsung sampai malam hari, tentunya sangat berpotensi menimbulkan persoalan baru," katanya menegaskan.

Sementara untuk persoalan perdebatan sah atau tidak sahnya penandaan surat suara, katanya, itu tergantung ketegasan KPPS dalam memegang aturan main yang ada.

"Sah atau tidak sahnya penandaan surat suara, sudah ada petunjuk teknisnya. Sepanjang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penandaan surat suara, berarti tidak sah. Kami akan mengintensifkan bimbingan teknis bagi KPPS, agar benar-benar mengetahui syarat sahnya sebuah penandaan surat suara," katanya.


Siap Membuat Bilik Suara

Thoha menjelaskan, usai simulasi pemungutan suara di Dungkek, pihaknya sempat melakukan pertemuan informal dengan sejumlah pimpinan PPK dari kecamatan lainnya.

"Ada persamaan persepsi di antara kami, tentang keberadaan bilik suara (empat buah) di TPS yang dinilai terbatas dan perlu ditambah. Kalau diperkenankan oleh KPU Pusat, kami siap membuat bilik suara dengan dana `urunan` bersama PPK, PPS, dan KPPS," katanya.

Bilik suara yang akan dibuat dengan dana bersama tersebut, tentunya tidak akan sama dengan wujud bilik suara yang sudah tersedia, yang terbuat dari bahan aluminium.

"Kami siap membuat bilik suara yang paling sederhana, dengan tetap menjamin kerahasiaan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Substansi dari bilik suara itu adalah memberikan jaminan kerahasiaan bagi pemilih," katanya menegaskan.


Bingung Memilih dan Melipat

Sejumlah pemilih dalam simulasi pemungutan suara, mengaku bingung melihat banyaknya parpol maupun caleg yang akan dipilihnya.

"Saya kaget sekaligus bingung melihat banyaknya gambar parpol dan nama caleg yang terdapat pada surat suara. Tapi, saya tetap memilih, dengan cara mencentang," kata Abdul Gani.

Lain lagi yang diungkapkan Marzuki, yang merasa sempat panik, karena tidak bisa melipat surat suara secara sempurna.

"Saya yang sebelumnya sudah bingung mencari parpol yang akan dipilih, tambah bingung lagi, setelah berkali-kali berusaha melipat surat suara, ternyata tetap tidak bisa seperti semula. Ketika dimasukkan ke kotak suara, pelipatan surat suara saya kemungkinan besar tetap tidak benar," katanya menambahkan.

Anggota KPU Sumenep, Muhammad Ilyas, menjelaskan, dalam simulasi, sebagian besar pemilih memang terlihat bingung ketika mereka berusaha melipat kembali surat suara.

"Surat suara sah-sah saja jika tidak dilipat secara sempurna, dengan catatan jangan sampai robek. Tapi, jika tidak dilipat sempurna, bisa-bisa kotak suaranya tidak bisa menampung surat suara secara keseluruhan," katanya.

Karena itulah, jika diizinkan KPU Pusat, Sumenep berkeinginan untuk tampil beda.(*)

Oleh Oleh Slamet Hidayat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009