Jayapura (ANTARA News) - Tiga orang warga negara Belanda yang berprofesi sebagai wartawan, Selasa, ditangkap aparat Imigrasi Provinsi Papua.

Ketiga orang wartawan yang berasal dari "negeri kincir angin" itu adalah Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith dan Ronald Wigman, dari Televisi NRC Belanda.

Mereka digelandang petugas imigrasi, setelah ditangkap polisi Papua, saat berlangsungnya aksi demonstrasi oleh massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

ANTARA di Jayapura melaporkan awal penangkapan terhadap ketiganya, dilakukan oleh aparat kepolisian yang sedang berjaga-jaga di seputar gedung DPRP untuk mengamankan aksi demonstrasi.

Aksi penangkapan itu menjadi perhatian warga, karena terjadi tarik menarik antara aparat kepolisian dan wartawan lokal yang berusaha menjelaskan bahwa ketiganya adalah jurnalis, sehingga sempat bersitegang antara polisi dan wartawan lokal, sebelum akhirnya imigrasi datang dan melimpahkan ketiga wartawan asing tersebut ke kantor Imigrasi Papua.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, R. Hendiartono kepada wartawan menjelaskan, ketiga wartawan asing itu telah menyalahi visa, karena mereka datang dengan visa kunjungan wisata bersama rombongan tokoh OPM, Nikolas Jouwe yang sedang melakukan kunjungan ke Papua, namun karena ketiganya mengabadikan momentum aksi demo untuk diperiksa.

"Jika warga asing ingin melakukan peliputan harus memiliki izin dari departemen terkait," terangnya.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa kesalahan mereka, karena masih dalam pemeriksaan secara intensif.

Ia mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah mengetahui kedatangan ketiga wartawan itu di Jayapura sejak mendarat di Sentani Minggu lalu, serta selalu memantau setiap kegiatan mereka..

"Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 50 Undang-undang (UU) Keimigrasian tahun 1992 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 25 juta rupiah," katanya. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009