Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera merespon dugaan terjadinya manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena jika tidak ada kepastian perbaikan DPT, hasil pemilu berpotensi menimbulkan gugatan dari partai politik (Parpol).

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, terkait dengan dugaan terjadinya manipulasi DPT.

Dia mengatakan, meski DPT diduga bermasalah, namun pemilu harus tetap berlangsung pada 9 April 2009. Hanya saja, jika tidak ada perbaikan DPT, maka hasil pemilu rawan gugatan.

"Apabila tidak ada respon positif dari KPU untuk melakukan verifikasi terhadap DPT, tentu akan berakibat banyak parpol yang tidak mengakui legitimasi hasil Pemilu 2009," katanya.

Dia mengemukakan, DPT merupakan bahan baku pemilu. "Kalau bahan bakunya sudah jelek, bagaimana produknya akan bagus," kata Ray.

Dia berpendapat, sebaiknya KPU segera melakukan pertemuan dengan seluruh parpol peserta pemilu untuk membuat kesepakatan.

Persoalan DPT bisa diselesaikan oleh KPU dan pemerintah beserta parpol dalam seminggu sebelum pemilu dilaksanakan. Dengan demikian, KPU dapat dipercaya kembali oleh parpol untuk melaksanakan pemilu secara transparan.

Jika terbukti ada manipulasi DPT, penggandaan dan fiktif, maka berdasarkan UU No.10/2008 tentang Pemilu, hal itu termasuk pelanggaran pidana.

Sementara itu, Sudiatmiko Ariwibowo dari tim hukum DPD PDIP Jawa Timur (Jatim), mengungkapkan, manipulasi DPT dari kasus Pilkada Jatim dilakukan dengan cara merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Manipulasi itu kemudian menghasilkan nama-nama pemilih fiktif, penghilangan nama dalam DPT yang sebenarnya, pemilih di bawah umur dan lain-lain.

Menurut Sudiatmiko, rekayasa itu tidak mungkin hanya kelalaian, namun lebih kepada hasil rekayasa terstruktur, sistemik dan dilakukan dengan melibatkan oknum yang menguasai teknologi informasi (IT), serta memahami statistik.

"Tentang siapa mereka itu, KPUD, pemerintah atau siapa, kami masih menelusurinya," kata Sudiatmiko.

Yang pasti, katanya, kacaunya DPT ini setelah keluarnya DP4 dari Mendagri.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, di beberapa kabupaten di Jatim telah terjadi penggelembungan jumlah pemilih. Di Kabupaten Trenggalek, misalnya, NIK yang sama mencapai 6.115, NIK dan nama sama sebanyak 4.960, sedangkan NIK, nama dan tempat tanggal lahir (TTL) sama mencapai 4.397.

"Modus lainnya juga banyak ditemukan di Magetan, Ngawi, Sampang dan Bangkalan," katanya.

Namun, di Magetan, penggelembungan DPT menurun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2009. "Jumlah NIK yang sama sebelum diterbitkannya Perppu mencapai 5.983, namun setelah terbit hanya 2.378," katanya.

Sementara jumlah pemilih yang belum cukup umur (di bawah 17 tahun dan belum menikah) sebelum adanya Perpu yang mencapai 189, menjadi tidak ada sama sekali setelah Perppu terbit.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009