Jakarta, 27/3 (ANTARA) - Menteri Kehutanan DR (H.C) Ir. H. MS. Kaban akan mencanangkan pembentukan Hutan Desa. Pencanangan direncanakan pada tanggal 30 Maret 2009 di Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi. Acara pencanangan tersebut rencananya akan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Gubernur Bali, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati se-propinsi Jambi, Bupati Buleleng, Bupati Sumba Timur, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Kepahiang, beberapa Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten/Kota, UPT Departemen Kehutanan, perwakilan negara Donor, Perguruan Tinggi, LSM, Eselon I dan II Departemen Kehutanan, mitra Departemen Kehutanan, kelompok masyarakat Hutan Desa setempat, dan masyarakat umum. Pengembangan Hutan Desa merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memberikan akses dalam mengelola hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar hutan.

     Pada pencanangan ini, akan diserahkan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan kepada Gubernur Jambi, dan Hak Pengelolaan Hutan Desa oleh Gubernur Jambi kepada Lembaga Desa Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi, serta SK Menteri Kehutanan tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Bupati Buleleng, Bupati Sumba Timur, serta Bupati Rejang Lebong.

     Setelah acara pencanangan, akan dilakukan penanaman pohon oleh Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Para Eselon I, Gubernur, serta Bupati dan dilanjutkan dengan tinjauan lapangan ke kebun bibit masyarakat, Pembangkit Listrik Tenaga Kincir Air (PLTKA), serta Lubuk Larangan.

     Masyarakat Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Batin Ulu III, Kabupaten Bungo telah berhasil mempertahankan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam desa di sekitarnya. Beberapa kearifan lokal yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Lubuk Beringin dalam mengelola sumber daya alamnya antara lain melalui model agroforestry karet, pertanian sawah organik, bertanam padi serentak, pembibitan karet keluarga, lubuk larangan serta perlindungan kawasan hutan lindung dan taman nasional. Di samping hasil langsung yang didapat masyarakat seperti sadapan karet, buah-buahan, rotan, bambu, MPTS, serta tanaman pertanian, masyarakat juga memperoleh hasil tidak langsung antara lain ketersediaan air, iklim mikro, dan juga sumber keanekaragaman hayati dan plasma nutfah. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dibentuk atas pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Pembentukan Hutan Desa diawali dari usulan penetapan areal kerja hutan desa oleh Bupati/walikota kepada Menteri Kehutanan berdasarkan permohonan kepala desa. Permohonan kepala desa tersebut dilampiri peta dengan skala minimal 1:50.000 dan deskripsi kondisi kawasan hutan antara lain fungsi hutan, topografi, dan potensi. Apabila areal kerja hutan telah memperoleh penetapan dari Menteri Kehutanan, selanjutnya kepala desa mensosialisasikan kepada masyarakat dan kemudian membentuk Lembaga Desa yang akan mengelola areal kerja hutan desa yang telah ditetapkan tersebut.

     Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Kriteria tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. Hak pengelolaan hutan desa ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Evaluasi akan dilakukan paling lama setiap 5 tahun sekali oleh pemberi hak.

     Para pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi berhak memanfaatkan kawasan antara lain melalui kegiatan usaha budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, atau budidaya hijauan makanan ternak. Masyarakat juga dapat melakukan kegiatan di bidang jasa lingkungan meliputi pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, atau penyerapan dan atau penyimpanan karbon. Hasil hutan bukan kayu yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa antara lain rotan, madu, getah, buah, jamur, atau sarang walet, meliputi penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil. Untuk mengatur pengelolaan hutan desa, pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa.

     Hingga akhir tahun 2015, Departemen Kehutanan menargetkan pengembangan Hutan Desa hingga seluas 2 juta hektar. Hasil identifikasi desa yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan tahun 2007 yang dilakukan oleh Depertemen Kehutanan dan Biro Pusat Statistik di 15 propinsi, yaitu Sumut, Sumbar, Riau Sumsel, Bangka Belitung, Jateng, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sultra, dan Maluku, terdapat 31.957 desa. Dengan rincian 1.305 desa terdapat di dalam kawasan, 7.943 berada di tepi kawasan hutan, dan 22.709 berada di luar kawasan hutan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Drs. Bintoro, Msi., Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009