Dengan intensif pajak yang diberikan pemerintah tentu membantu menekan pengeluaran pelaku usaha
Pontianak (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal mengatakan intensif yang diberikan pemerintah untuk membebaskan pajak dalam waktu tertentu dan kebijakan lainnya sangat membantu pelaku usaha karena dengan kasus COVID-19 tingkat hunian hotel anjlok.

"Dampak COVID-19 saat mulai terasa. Tingkat hunian hotel mulai anjlok. Dengan intensif pajak yang diberikan pemerintah tentu membantu menekan pengeluaran pelaku usaha," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Ia menyebutkan anjloknya tingkat hunian hotel dampak kasus COVID-19 sudah mulai terasa. Saat ini tingkat hunian hotel sudah turun sekitar 30 persen dibandingkan hari biasa.

"Dampak COVID-19 banyak kegiatan batal. Contohnya kegiatan Kulminasi Matahari di Pontianak batal. Belum lagi kegiatan lainnya yang mendatangkan wisatawan. Wisatawan tidak ada dan kegiatan pemerintah tidak ada di hotel maka berpengaruh pada tingkat hunian tentunya," kata dia.

Ia menambahkan jika kondisi ini berlanjut maka tidak mustahil pekerja akan ada sebagian dirumahkan karena tidak ada pelayanan.

"Kalau disuruh masuk tentu juga akan ada pengeluaran. Saat ini sudah ada beberapa hotel merumahkan sementara pekerjaannya," kata dia.

Terkait pencegahan dan penyebaran COVID -19 di hotel, pihak juga sudah mendorong pelaku usaha melakukan sejumlah langkah. Hal itu juga sejalan dengan himbauan pemerintah.

"Kita sebenarnya sudah seminggu lebih menerapkan pola pencegahan baik bagi karyawan maupun tamu kita. Setiap masuk hotel kita minta tamu menggunakan hand sanitazer. Kita mendorong supaya selalu cuci tangan melakukan pola hidup sehat," katanya.

Pihaknya berharap kondisi yang bisa membaik. Sehingga ke depan tidak berdampak luas bagi kesehatan, ekonomi dan daerah.

"Kita berdoa dan berharap semoga kasus COVID-19 segera berlalu. Dampaknya sangat bagi jasa perhotelan dan restoran luas sekali, semoga usai," harap Yuliardi.

Baca juga: PHRI minta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi
Baca juga: Hotel dan restoran Yogyakarta tetap pungut pajak ke konsumen

Pewarta: Dedi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020