Kairo (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi pada Rabu meliburkan sebagian besar usaha di sektor swasta selama 15 hari dan mengarahkan pelaku bisnis menerapkan kebijakan "kerja dari rumah" demi menekan penyebaran  virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kementerian Tenaga Kerja meminta pelaku usaha di Arab Saudi untuk menutup kantor, mengurangi jumlah pegawai masuk di kantor cabang, serta menjalankan langkah pencegahan dengan membatasi kontak fisik antarkaryawan, serta memantau adanya gejala penyakit pada seluruh pekerja.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang menyediakan kebutuhan pokok seperti pangan dan layanan kesehatan. Kebijakan itu juga dikecualikan untuk perusahaan penyedia jasa komunikasi, listrik, dan transportasi (utility service) serta lembaga pemerintah.

Sebagaimana disebut dalam aturan baru itu, perempuan hamil, pekerja berusia di atas 55 tahun, dan mereka dengan penyakit keras wajib mendapatkan jatah cuti tambahan selama 14 hari.

Di samping itu, pemerintah juga menutup masjid, sekolah, restoran, kedai kopi, dan mal, serta membatasi penerbangan internasional dan menutup sementara ibadah umrah.

Baca juga: Arab Saudi denda Rp1,9 miliar bagi mereka yang bohong soal kesehatan
Baca juga: Khawatir corona, Arab Saudi hentikan perjalanan sembilan negara


Pada awal minggu ini, sejumlah kantor-kantor milik pemerintah telah meliburkan pegawainya, sementara bank sentral setempat menerapkan kebijakan kerja-dari-rumah untuk bank-bank di Arab Saudi. Dewan Menteri di Arab Saudi juga membatalkan agenda pertemuan rutin untuk dua minggu ke depan.

Dewan Kerja Sama Teluk, yang beranggotakan enam negara, melaporkan 1.000 pasien tertular COVID-19 dan satu di antaranya meninggal dunia. Banyak kasus terhubung dengan penyebaran virus di Iran, negara yang menjadi pusat wabah di kawasan Timur Tengah.

Sumber: Reuters

Baca juga: Arab Saudi hentikan shalat berjamaah di masjid akibat virus corona
Baca juga: Akibat virus corona, Arab Saudi tunda penerbangan ke Uni Eropa

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020