Doha (ANTARA News/AFP) - Presiden Sudan Omar al-Beshir, yang mengabaikan surat perintah penangkapan internasional, mengecam Dewan Keamanan PBB, Senin, dan mendesak para pemimpin Arab menolak dakwaan terhadap dirinya terkait konflik Darfur.

Beshir meminta pemimpin-pemimpin Liga Arab yang menghadiri pertemuan puncak dua hari di Doha mengambil keputusan-keputusan yang kuat dan tegas untuk menolak surat perintah penangkapan itu.

Negara-negara Arab sudah menyampaikan solidaritas mereka terhadap Beshir dengan berulang kali mengecam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada 4 Maret atas tuduhan melakukan kejahatan-kejahatan perang di Darfur.

Presiden Suriah Bashar al-Assad, yang negaranya Senin menyerahkan kursi ketua pertemuan puncak tahunan Liga Arab kepada Qatar, mengulangi seruan-seruan untuk mendukung Beshir melawan ICC.

"Kita didesak hari ini, tidak saja untuk mengecam surat perintah penangkapan itu (yang)... kita semua sepakat dipolitisasi, namun juga untuk menolaknya," kata Assad.

Pertemuan puncak Arab itu seharusnya "mengungkapkan dukungan mutlak bagi Sudan pada tahap konfrontasi ini untuk menyelamatkannya", kata pemimpin Suriah itu dalam pidatonya kepada para pemimpin Arab pada pertemuan tersebut.

Beshir berada di Qatar dalam lawatan keempat ke luar negeri sejak ICC mengeluarkan perintah penangkapan itu.

Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon, yang menghadiri pembukaan pertemuan puncak itu, mendesak Khartoum membatalkan keputusannya mengusir 13 badan bantuan dari Darfur yang dilanda konflik, sebuah langkah yang diambil Sudan sebagai jawaban atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

"Saya sekali lagi mendesak pemerintah Sudan membatalkan keputusan ini," kata Ban pada pertemuan itu.

Namun, Beshir sebaliknya menuduh Dewan Keamanan PBB bertindak "tidak demokratis" dan menerapkan "standar ganda", dan ia mendesak badan beranggotakan 15 negara itu direformasi.

"Bagaimana mungkin penyerahan masalah Darfur oleh Dewan Keamanan ke badan yang disebut ICC bisa dibenarkan, sementara... Amerika mengecualikan personel-personel militer dan sipilnya di seluruh dunia dari yurisdiksi pengadilan ini?" tanya Beshir.

Ketegangan meningkat di Sudan setelah ICC pada 4 Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Beshir karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur, Sudan barat.

Jurubicara ICC Laurence Blairon mengatakan kepada wartawan di pengadilan yang berlokasi di Den Haag, surat perintah penangkapan terhadap Beshir itu berisikan tujuh tuduhan -- lima kejahatan atas kemanusiaan dan dua kejahatan perang

Sudan bereaksi dengan mengusir 13 organisasi bantuan dengan mengatakan, mereka telah membantu pengadilan internasional di Den Haag itu, namun tuduhan tersebut dibantah oleh kelompok-kelompok bantuan itu.

Sejumlah pejabat PBB yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pengusiran badan-badan bantuan itu akan memiliki dampak yang sangat merugikan bagi rakyat Darfur.

Para ahli internasional mengatakan, pertempuran hampir enam tahun di Darfur telah menewaskan 200.000 orang dan lebih dari 2,7 juta orang terusir dari tempat tinggal mereka. Khartoum mengatakan, hanya 10.000 orang tewas.

PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur, pada 2003, ketika pemberontak etnik minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan.

Majelis Ulama Sudan pada 22 Maret mengeluarkan fatwa yang meminta Presiden Beshir yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan internasional itu tidak menghadiri pertemuan puncak Arab di Qatar.

Fatwa yang dikeluarkan majelis itu mengatakan, meski Khartoum bersikeras bahwa Beshir akan menghadiri pertemuan Doha pada akhir Maret, presiden Sudan itu tidak seharusnya pergi karena "musuh-musuh negara berkeliaran".

"Karena anda adalah simbol dan pengawal negara... kami merasa kondisinya tidak tepat (untuk menghadiri pertemuan puncak itu) dan tugas ini bisa dilaksanakan oleh orang-orang selain anda," kata fatwa itu.

ICC tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan surat perintah penangkapan yang mereka keluarkan, namun para tersangka bisa ditangkap di wilayah negara-negara yang menandatangani perjanjian Roma mengenai pembentukan pengadilan tersebut.

Qatar belum meratifikasi Statuta Roma namun sebagai anggota PBB, negara itu didesak agar bekerja sama dengan pengadilan internasional tersebut.

Selain ada kemungkinan Beshir ditangkap di Qatar, sejumlah pejabat khawatir jet presiden Sudan itu akan disergap oleh armada udara negara lain bila berada di luar wilayah angkasa Sudan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009