Philadelphia, AS (ANTARA News/Reuters) - Seorang hakim menolak permintaan jaksa wilayah Pennsylvania yang mengajukan kasus pornografi anak terhadap tiga remaja puteri yang kedapatan menyimpan foto berhasrat seksual dalam telepon genggam mereka.

Hakim Pengadilan Tinggi Pennsylvania James Munley telah mengeluarkan surat pencekalan kasus terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Wilayah Wyoming, Pennsylvania, George Skumanick, karena langkah hukumnya itu melanggar kebebasan berpendapat dan hak kepengasuhan orangtua.

Keputusan hakim ini dikeluarkan setelah Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menuntut Skumanick atas nama ketiga remaja puteri itu dan keluarga mereka.

"Pengadilan mengabulkan dakwaan bahwa kepentingan umum terlindungi dengan menerbitkan TRO (perintah penangguhan kasus) berkaitan dengan perkara ini karena kepentingan umum merupakan hak-hak konstitusional yang dilindungi," kata sang hakim.

Kasus ini menarik perhatian nasional dan memunculkan kekhawatiran atas meningkatkan praktik sexting (aktivitas seksual dengan bertukar teks dalam telepon genggam) di kalangan remaja, dalam mana foto-foto telanjang dan semi telanjang dikirimkan lewat telepon genggam atau disebarkan melalui Internet.

Gambar ketiga remaja puteri yang ditemukan musim gugur lalu oleh para guru Sekolah Negeri Tunkhannock di Pennsylvania, mempertontonkan dua gadis mengenakan kutang, sedangkan satunya lagi berdiri dengan tak mengenakan apa-apa selain handuk yang membalut pinggangnya. Tidak ada satu pun aktivitas seksual dalam gambar itu.

Namun, orang yang tidak diketahui identitasnya telah menyebarluaskan gambar-gambar ketiga anak gadis ini.

Bulan lalu Skumanick menceramahi ketiga gadis itu dan 17 siswa lainnya bahwa dia bakal menuntut mereka karena menyimpan atau mendistribusikan pronografi anak yang ia sebut sebagai kejahatan besar. Tuntutan akan dicabut jika para remaja puteri ini setuju masuk dalam program pengawasan sekolah dan mengikuti sebuah program reedukasi.

Semua remaja puteri itu menyetujui permintaan sang jaksa, namun tiga remaja putri yang kedapatan menyimpan gambar-gambar seronok di telepon genggamnya menolak permintaan itu untuk kemudian menyiapkan gugatan balik terhadap sang jaksa.

Witold Walczack, Direktur Hukum ACLU cabang Pennsylvania, menyambut baik keputusan hakim Pennsyvania itu.

"Negeri ini perlu satu diskusi mengenai apakah tuduhan pelaku pornografi anak terhadap anak di bawah umur hanya karena menuruti kata hati atau prilaku kekanakan itu adalah cara yang layak untuk mencegah konsekuensi serius yang dapat muncul dari sexting," kata Walczack.

Sebaliknya, Skumanick mengatakan keputusan hakim ini bakal membesarkan hati para terdakwa lainnya untuk memanfaatkan sistem peradilan guna menghindari tuntutan hukum dari negara.

"Ketakutan terbesar saya adalah membuat preseden yang memungkinkan para kriminal di sistem negara bagian berupaya mencari perlindungan dari sistem peradilan pusat (federal)," kata Skumanick. Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, dia menjawab pikir-pikir dahulu.

Satu survey yang diselenggarakan National Campaign to Prevent Teen and Unplanned Pregnancy musim gugur lalu menunjukkan, 20 persen remaja AS mengaku telah mengirimkan gambar telanjang dan semi telanjang mereka secara online, dan 39 persen lainnya telah mengirimkan pesan-pesan berhasrat seksual. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009