Jakarta (ANTARA News) - Majelis arbitrase internasional di bawah United Nations Commission on International Trade Law (Uncitral) memerintahkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendivestasikan sahamnya sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda).

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu mengatakan, NNT juga diperintahkan mendivestasikan tujuh persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia.

"Semua kewajiban tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan arbitrase," katanya saat menjelaskan hasil putusan arbitrase yang memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas NNT terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

Proses arbitrase telah dilaksanakan di Jakarta pada 8-13 Desember 2008.

Putusan majelis arbitrase yang dikeluarkan pada 31 Maret 2009 di Genewa, Swiss, merupakan putusan akhir dan tidak ada lagi proses banding.

Keputusan lainnya adalah saham yang didivestasi harus bebas dari gadai dan sumber dana pembelian saham bukan menjadi urusan NNT, memerintahkan NNT melaksanakan ketentuan pasal 24.3 kontrak karya, dan menyatakan NNT telah melakukan default atau melanggar perjanjian.

Terakhir, memerintahkan NNT mengganti biaya yang sudah dikeluarkan Pemerintah Indonesia buat kepentingan perkara itu, serta harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan arbitrase.

Divestasi 17 persen saham merupakan kewajiban NNT selama tiga tahun, yakni 2006-2008 dengan nilai total 817 juta dolar AS.

Perinciannya, pada tahun 2006 kewajiban divestasinya sebanyak tiga persen saham senilai 109 juta dolar AS, 2007 sebesar tujuh persen 282 juta dolar AS, dan tujuh persen lainnya senilai 426 juta dolar AS tahun 2008.

Keputusan arbitrase tersebut diambil tiga arbiter, yakni arbiter bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer yang ditunjuk Pemerintah Indonesia M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.

Sesuai kontrak karya, NNT berkewajiban mendivestasi 51 persen saham kepada pihak nasional, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009