Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar menetapkan oknum anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan AJ (40) sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat-surat.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap AJ alias Rayen yang telah terbukti melakukan pemerasan, kami langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Burhanuddin Andi, Rabu.

Menurutnya, tersangka yang dilengkapi dengan surat tugas serta kartu identitas yang ditandatangani oleh Ketua KPK Antasari Azhar itu terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap DPR RI Malkan Amin.

Dari saku celana tersangka ditemukan uang tunai Rp5 juta dan cek dari Bank Sulsel senilai Rp20 juta. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku bekerja tim yang terdiri dari lima orang.

"Tersangka mengaku bekerja satu tim yang terdiri dari lima orang, namun setelah dilakukan penyelidikan terhadap keempat rekannya ternyata mereka semua "fiktif" belaka," ujarnya.

Sebelumnya, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak KPK pusat terkait pengakuannya serta surat tugas dan tanda pengenal yang dimilikinya. Dalam surat tugas tersangka terdapat tanda tangan wakil Ketua KPK Chandra Salim.

"Pihak KPK pusat yang dikonfirmasi menyangkali dan mengatakan jika nama tersebut tidak terdaftar dalam struktur KPK," katanya.

Sementara itu, Malkan mengaku mulai dihubungi sejak sepekan lalu (26/3) oleh AR. AR sendiri mengaku sedang melakukan penyidikan terhadap salah seorang pejabat di Kendari.

"Awalnya dia mengirim pesan singkat (SMS) pada Kamis (26/3). Sehari setelah itu dia sudah menelepon saya dan menanyakan keberadaan saya yang pada saat itu lagi berada di Jakarta," ujarnya.

Dalam pembicaraan lewat telepon, lanjutnya, dia ingin bertemu langsung sama saya sambil bersilaturahmi. AR juga mengatakan jika dirinya bersama empat orang anggota KPK lainnya.

Karena mengetahui jika oknum anggota KPK tersebut gadungan, maka ia kemudian berkoordinasi langsung dengan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari yang mengetahui adanya oknum yang mengatasnamakan KPK kemudian menyuruhnya untuk menjebak sambil mengikuti kemauan dari oknum tersebut.

"Saya berkoordinasi dengan Antasari dan dia mengatakan jika nama dan bagian tersebut tidak terdaftar dalam struktur anggota KPK, karena itu dirinya meminta agar oknum yang merusak citra tersebut segera dilaporkan ke polisi," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009