Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN menyatakan akan memberi sanksi kepada karyawan dan direksi BUMN yang menggunakan fasilitas perusahaan untuk keperluan kampanye partai politik. "Kami akan memberi teguran keras bagi yang menggunakan fasilitas BUMN untuk kampanye," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, di Jakarta, Kamis malam. Hal itu ditegaskan Said kepada ANTARA, terkait deklarasi dukungan Aliansi Serikat Pekerja BUMN Antiprivatisasi (Alkatras) yang mendukung calon presiden dari Partai Gerindra. Deklarasi Alkatras mendukung Partai Gerindra itu justru dilakukan di kantor pusat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam deklrasi itu, Presiden Alkatras Achmad Daryoko mengklaim dukungan suara kepada partai berlambang kepala burung garuda itu, diperkirakan datang dari sekitar 700.000 karyawan dari 90 BUMN. Said Didu menjelaskan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT PLN sudah menegur direksi PLN, terkait penggunaan fasilitas negara. "Pak Menteri (Sofyan Djalil--red), sudah menyarankan bahwa direksi harus tegakan aturan," katanya. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah No.45 dan Undang-Undang Pemilu bahwa karyawan BUMN tidak boleh ikut berkampanye, dan menjadi calon legislatif. "Sesungguhnya direksi sudah mengetahui aturan tersebut, tetapi kalau dilanggar berarti siap diberi sanksi," katanya. Meski begitu Said tidak merinci secara tegas sanksi yang akan diberikan jika karyawan BUMN tersebut melakukan kesalahan berupa ikut kampanye sekaligus memanfaatkan fasilitas negara. "Kita serahkan sepenuhnya kepada direksi untuk memberi sanksi kepada karyawannya," kata Said. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009