Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan (Depkeu), Hadiyanto, mengatakan bahwa Newmont harus memprioritaskan pelepasan sahamnya kepada pemerintah Indonesia.

"Mereka (Newmont) itu mau menawarkan sebagian sahamnya ke pemerintah. Jadi `first rights of refusal` kan ada di pemerintah," kata Hadiyanto yang ditemui di Gedung Syafruddin Prawiranegara Depkeu Jakarta, Jumat.

Namun Hadiyanto mengatakan, pemerintah harus melihat ketersediaan dana jika ingin melaksanakan hal itu. "Itu Kantor Menneg BUMN yang menangani," katanya.

Menurut dia, selain ketersediaan dana, pemerintah juga harus melihat prospek perusahaan, demikian juga dengan bagaimana fundamental perusahaannya.

"Terus juga harus dilihat `return` yang kita harapkan dari pembelian itu, dan faktor-faktor `value of money` dari rencana investasi itu seperti apa," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini, Depkeu belum menerima usulan dari Kementerian BUMN mengenai masalah itu.

"Mengenai Newmont, saya belum menerima dari Menneg BUMN," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Arbitrase Internasional memenangkan/mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terkait masalah itu pada Juni 2008. Gugatan yang dikabulkan yaitu Newmont harus melepas 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar.

Sementara gugatan yang ditolak adalah permintaan pemerintah untuk menghentikan kontrak kerja Newmont.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009