Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Kajian Energi dan Tambang, ReforMiner Institute menilai harga saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada 2006 dan 2007 harus lebih murah dari kesepakatan sebelumnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Senin, mengungkapkan, harga saham asing NNT tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

"Harga saham Newmont mesti lebih murah, karena harga komoditas tambang sekarang ini juga turun," katanya.

Pemerintah dan Newmont sudah menyepakati harga saham divestasi 2006 sebanyak tiga persen senilai 109 juta dolar AS dan pada 2007 sebesar tujuh persen senilai 282 juta dolar AS.

Newmont pun sudah mengajukan penawaran tujuh persen saham senilai 426 juta dolar AS pada 2008 dan tujuh persen untuk 2009 sebesar 384 juta dolar AS. Namun, pemerintah belum menyepakati harga tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan menghitung lagi harga saham asing NNT tersebut.

Menurut dia, melihat perkembangan harga saham tambang sekarang ini, maka harga saham Newmont mestinya lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya.

"Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang," kata Bambang.

Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, telah memutuskan untuk memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas NNT terkait sengketa divestasi saham asing perusahaan tambang tersebut.

Sesuai putusan yang bersifat final tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan.

Jika sampai 180 hari, Newmont yang menambang emas dan tembaga di Propinsi NTB belum juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah bisa mencabut kontrak karya yang dipegang perusahaan asal AS tersebut.

Putusan arbitrase juga menyebutkan saham NNT yang didivestasikan harus bebas dari gadai dan dan sumber dana pembelian saham bukan menjadi urusan NNT.

Majelis arbitrase terdiri dari tiga arbiter yakni arbiter bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer yang ditunjuk Pemerintah Indonesia M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing NNT berkewajiban mendivestasi 51 persen saham kepada pihak nasional yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009