Jakarta (ANTARA News) - Pemilih yang hingga dua hari menjelang pemilihan umum belum menerima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) harus segera melapor ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, mengatakan pemilih diberikan kesempatan meminta surat pemberitahuan kepada Ketua KKPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemilihan pada Kamis 9 April 2009.

"Jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan, maka dapat meminta kepada Ketua KPPS selambatnya 24 jam sebelum hari H dengan menunjukkan KTP atau identitas lain yang sah," katanya.

Apabila sampai dengan hari pemungutan suara, pemilih belum juga mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS yang bersangkutan dengan membawa KTP atau identitas lain yang sah.

Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. Apabila yang bersangkutan tidak tercantum dalam DPT maka tidak berhak memberikan suara.

Sementara untuk daftar pemilih tambahan yakni pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS asal tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS yang telah ditetapkan, diperbolehkan memilih di TPS lain asalkan melapor kepada KPU kabupaten/kota atau PPK atau PPS, atau KPPS asal, untuk mendapatkan surat pemberitahuan (model A5).

Kemudian pemilih karena keadaan tertentu tersebut diminta untuk melapor pada KPU kabupaten/kota atau PPK atau PPS, atau KPPS tempat ia memilih dengan menunjukkan surat pemberitahuan tersebut paling lambat tiga hari sebelum 9 April 2009.

Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dapat memberikan suara pada saat terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan suara berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat.

Jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pemilu legislatif yakni 171.265.442 orang. KPU telah meminta KPU provinsi, kabupaten/kota untuk memeriksa kembali data pemilih tersebut sehingga tidak ada penyelewengan.

Untuk pemilu legislatif ini jumlah surat suara untuk pemilihan anggota DPR sekitar 174,8 juta lembar, pemilihan anggota DPD 173,2 juta lembar, pemilu DPRD provinsi 182,9 juta lembar, dan pemilu DPRD kabupaten/kota 168,4 juta lembar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009