Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan prosedur-prosedur pemeriksaan saksi maupun tersangka yang dipanggil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Ketentuan undang-undang ada keterbatasan waktu masa penahanan, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, dan penyelesaian perkara pada tahap persidangan maka giat penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sebelum pemeriksaan, lanjut Ali, akan dilakukan beberapa hal, yakni petugas lobi gedung KPK akan mengecek suhu tubuh para saksi dan atau orang yang dimintai keterangan lebih dahulu dan melaporkan kepada pemeriksa.

Baca juga: KPK koordinasi dengan LKPP-BPKP awasi pengadaan terkait COVID-19
Baca juga: KPK minta pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersalur baik
Baca juga: KPK tetap lakukan pencarian Nurhadi dan Harun Masiku


"Apabila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang," kata Ali.

Selanjutnya, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, terperiksa baik saksi atau tersangka wajib membersihkan tangan dengan "hand sanitizer" atau cairan pencuci tangan yang sudah disediakan oleh petugas piket gedung KPK.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, ia mengatakan pemeriksa akan mengambil cairan pencuci tangan untuk dibawa ke ruang pemeriksaan dan dipakai selama pemeriksaan.

"Setelah selesai pemeriksaan, cairan pencuci tangan tersebut dikembalikan kepada petugas piket," kata Ali.

Sementara untuk pemeriksaan di lapangan, ia mengatakan petugas KPK juga wajib memakai masker dan membawa cairan pencuci tangan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020