Manado (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan indikasi pelanggaran Pemilu sebanyak 71 kasus di daerah itu.

"Sebagian besar kasus tersebut terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2009," kata Ketua KIPP Sulut Anton Miharjo di Manado, Sabtu.

Dugaan pelanggaran terbanyak di Sulut, yakni penghitungan suara yang sudah melewati batas waktu pukul 24:00 wita, sebanyak 30 kasus.

Kemudian perangkat dan logistik pemungutan suara yang tidak lengkap, seperti formulir, kertas plano, alat penanda dan alat bantu penyandang cacat, sekitar 15 kasus.

Pelanggaran lain seperti surat suara tertukar di daerah pemilihan lain, kotak suara yang terbuka segelnya, politik uang, pemungutan suara melewati batas serta kasus lainnya.

KIPP mengharapkan pihak Panwas Pemilu secara aktif dan tegas mengusut dugaan pelanggaran itu, tanpa menunggu pengaduan jika ada bukti cukup, katanya.

KIPP juga menyambut baik partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemungutan suara, karena berlangsung aman dan kondusif.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009