Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menunda dua tahapan Pilkada 2020 karena pandemi virus corona atau COVID-19.

"Penundaan tahapan tersebut juga menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Musa menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 22 Maret 2020," katanya.

Menurut Musa, ada dua tahapan yang ditunda yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020 serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Bengkayang dan Penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 23 Maret sampai 17 April 2020 dan pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.

"Untuk selanjutnya akan menunggu arahan dari KPU RI tentang rentang waktu penundaan tahapan tersebut," katanya.

Musa menambahkan bahwa pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan secara serentak pada Minggu (22/3) di masing-masing kecamatan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mekanisme Pelantikan mengacu ke Surat Dinas KPU RI Tanggal 19 Maret Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020, Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.

"Selain mengacu pada surat dinas tersebut pelaksanaan pelantikan PPS Se-Kabupaten Bengkayang juga berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," kata dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020