Cirebon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Jawa Barat, memberikan perpanjangan izin tinggal darurat bagi 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melebihi ketentuan, karena adanya wabah COVID-19.

"Ada 10 WNA asal Tiongkok yang kami berikan izin tinggal darurat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Mohamad Tito di Cirebon, Selasa.

WNA yang mendapatkan izin darurat tinggal tersebut lanjut Tito, karena masa atau izinnya yang menggunakan bebas visa sudah habis dan saat ini sedang terjadi wabah COVID-19.

Sehingga mereka tidak diperkenankan pulang ke negara asalnya dan izin ini berlaku selama 30 hari, apabila wabah ini masih terjadi, maka akan diberikan lagi.

"Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tapi izin darurat ini harus diperpanjang ketika sudah 30 hari," tuturnya.

Selama ada wabah COVID-19, Imigrasi Kelas 1 Cirebon juga tidak memberlakukan overstay bagi para WNA, mereka hanya diperintahkan untuk memperpanjang izinnya saja.

Sementara dari data Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, WNA yang tinggal di wilayah Cirebon saat ini tercatat 350 orang dan itu dari berbagai negara.

"Kalau di Cirebon ada sekitar 350 WNA yang tinggal dan izin mereka itu setiap satu tahun sekali," katanya.

Baca juga: Seorang WNA China ajukan izin tinggal darurat di Sukabumi

Baca juga: Meningkat permohonan izin tinggal WNA di NTB

Baca juga: 485 WNA ajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bali

Baca juga: Ratusan WNA antre perpanjangan izin tinggal darurat di Imigrasi Bali

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020