Jakarta (ANTARA News) - Fungsionaris DPP Partai Golkar, Ferry Mursydan Baldan, di Jakarta, Senin, menyatakan, tuntutan mengganti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan masalah, namun pihaknya memahami munculnya tuntutan tersebut.

"Saya kira kami bisa mengerti (tuntutan itu) karena ada kesan KPU tidak `care` dengan titik krusial dalam suatu proses pemilu," katanya kepada ANTARA.

Mantan Ketua Pansus RUU tentang pemilu DPR RI ini kemudian menunjuk beberapa titik krusial. "Tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), misalnya, ada kesan KPU tidak mengelola secara optimal," katanya.

Namun politisi senior Partai Golkar ini menilai, pihaknya tidak juga bisa menghubungkan antara pemilu dengan DPT secara langsung. "Karena belum tentu juga yang tidak terdaftar akan memilih kita. Tetapi yang jelas memang ada anggapan ketidakmampuan KPU menjaga akurasi data," katanya.

Ferry menyatakan, tuntutan mundur belum tentu menyelesaikan masalah pemilu untuk anggota legislatif.

"Apalagi kita segera memasuki tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres). Bagi kami, tantangan kepada KPU saat ini adalah dengan menjawab melalui kinerja semakin baik terutama dalam penghitungan suara yang benar," katanya.

Dalam kaitan ini, kata Ferry, jangan memberi toleransi sedikit pun terhadap adanya kecurangan penghitungan suara. "Baik penghilangan, pemalsuan maupun pemutasian data hasil pemilihan masyarakat di tiap TPS," katanya.

Karena itu, kata Ferry, pengawalan dan pencermatan pada pengitungan suara ini menjadi ujian bagi KPU.

"Jika dalam penghitungan suara ini, KPU bisa melakukan dengan penuh integritas dan tidak terpengaruh oleh siapa pun, maka KPU dapat membuktikan diri sebagai penyelenggara pemilu yang independen," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, jika KPU tetap tidak peduli dan membiarkan ini (kecurangan penghitungan suara), justru akan semakin menyempurnakan kelemahan Pemilu.

"Karena itu, KPU perlu cermat, ketat, dan tegas soal penghitungan suara ini. Supaya penyelenggaraan Pemilu tidak berlarut, kami usulkan pula agar penerapan soal pidana pemilu perlu disampaikan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009