Surabaya, (ANTARA News) - Pabrik sabu-sabu ditemukan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur di Apartemen Grand Water Place, tower F, lantai 16, kamar F-1607, Jalan Pakuwon Indah, Surabaya Barat.

Ruang produksi pabrik sabu-sabu itu ditinjau langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam dan Direktur IV (Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu, Selasa siang, dengan melihat kamar berukuran 7x5 meter persegi itu.

"Tim Mabes Polri dan Polda Jatim sudah menguntit pelaku hingga ke apartemen mewah itu selama tiga bulan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam, didampingi Direktur IV (Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu.

Ia menilai pabrik sabu-sabu yang ditemukan di sebuah apartemen mewah di Surabaya yang memiliki 32 lantai itu memang berskala kecil, namun bila dibiarkan tentu akan membesar juga.

Senada dengan itu, Direktur IV (Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu mengatakan penemuan pabrik sabu-sabu itu merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus narkoba di Jakarta dengan tersangka Hariyanto alias Harijanto Tjondrokoesoemo alias Budi Tondro (43).

"Dari pemeriksaan tersangka Hariyanto yang ditangkap dengan barang bukti berupa 6 sampai 7 gram sabu-sabu itu akhirnya terindikasi bila tersangka memiliki pabrik di Surabaya, karena itu kami akhirnya berkoordinasi dengan Polda Jatim," katanya.

 Oleh karena itu, ia mengimbau pemilik rumah mewah untuk meningkatkan kewaspadaan, karena tersangka sabu-sabu saat ibi memang mencari tempat-tempat mewah yang eksklusif.

Tersangka ternyata memiliki tiga KTP dengan alamat yang berbeda yakni Jalan Latumenten, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat; Jalan Wonoayu, Kecamatan Gempol, Pasuruan; dan Jalan Kesatrian, Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009