Jakarta (ANTARA News) Pemerintah Indonesia dipastikan akan memanfaatkan haknya untuk membeli divestasi 17 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont).

"Pemerintah kemungkinan mengambilnya (membeli)," kata Menneg BUMN, Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa malam.

Sofyan mengisyaratkan, pembelian pemerintah tersebut dapat diteruskan melalui BUMN.

Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, akhir Maret 2009, memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas Newmont terkait sengketa divestasi saham asing perusahaan tambang tersebut.

Sesuai putusan yang bersifat final tersebut, Newmont dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan.

Menurut Sofyan Djalil, dirinya pada 8 April selaku kuasa pemegang saham BUMN melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang intinya meminta agar BUMN dinominasikan sebagai pembeli divestasi jika pemerintah tidak menggunakan haknya untuk membeli.

Meski begitu, ia tidak merinci lebih lanjut soal rencana pembelian saham Newmont tersebut.

Ia mengakui pemerintah saat ini tidak memiliki dana untuk mengeksekusi pembelian tersebut.

"Tetapi karena masalah ini terkait dengan proyek pendanaan, maka bisa dilakukan leveraging (meningkatkan kemampuan pendanaan) melalui BUMN," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengatakan, Kementerian BUMN sedang mengkaji kemungkinan membentuk konsorsium untuk merealisasikan pembelian saham perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut.

"Belum ada keputusan BUMN yang akan membeli. Namun, tidak tertutup kemungkinan pembelian dilakukan dengan membentuk konsorsium antara BUMN dengan Pemda," kata Said. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009