Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU untuk membatalkan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung pada 9 April 2009 lalu.

"Tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu, tidak cukup kuat alasannya," katanya, di Jakarta, Kamis, setelah menjelaskan hasil rapat kerja KPU dan KPU provinsi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis.

Hal tersbeut disampaikan Ketua KPU menanggapi pertanyaan tentang adanya pihak yang menginginkan agar hasil pemilu dibatalkan dan dilakukan pemilu ulang. Menurut KPU dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus dibuktikan, dugaan pelanggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

"Kalau cuma dugaan tidak bisa, harus ada pembuktian. Selain itu, kita tidak temukan klausul dalam undang-undang yang membenarkan pembatalan hasil pemilu," katanya.

Menurut Hafiz, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga menolak jika ada pembatalan hasil pemilu.

Mengenai permasalahan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif, ujar Hafiz, KPU telah bekerja sesuai dengan undang-undang.

"Apabila ada yang tercecer atau tertinggal, itu bukan kesengajaan," katanya menegaskan.

Ketua KPU menjelaskan KPU mengalami banyak kendala selama proses pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu legislatif sehingga masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar.

Ia berharap masalah serupa tidak terjadi pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009. Rapat kerja KPU dan KPU provinsi memutuskan bahwa semua komponen di jajaran KPU dari tingkat pusat hingga daerah harus berusaha maksimal untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada DPT pemilu legislatif yang akan digunakan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilpres.

Pemutakhiran daftar pemilih untuk pilpres dilaksanakan hingga 10 Mei, selanjutnya pengumuman DPS pilpres pada 11-17 Mei 2009. Masyarakat diminta aktif memastikan dirinya telah terdaftar atau belum.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009