Bandung (ANTARA News) - Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari menyatakan KPU menolak tuntutan pimpinan 21 parpol untuk menunda rapat pleno dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil yang dijadwalkan Minggu.

"Kalau ada keberatan bisa menempuh jalur hukum seperti ke Panwaslu, Pengadilan dan Mahkamah Konstitusi (MK), rapat pleno tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal," kata Heri saat berunding dengan pimpinan 21 parpol di Bandung, Minggu.

Pimpinan parpol menuntut rapat pleno ditunda karena surat undangan dari KPU terlalu mepet sehingga tidak ada persiapan termasuk menunjuk saksi dan wakil partai.

Forum 21 Parpol juga menuntut penghitungan ulang suara seluruh TPS di Bandung karena diduga banyak suara partai yang menguap atau tidak dihitung.

Heri menyanggah klaim ini dengan menyatakan tuntutan 21 parpol tidak beralasan karena penghitungan ulang sudah dilakukan di tingkat PPK dan tak ada keberatan dari saksi pada berita acara penghitungan.

Wakil Ketua PKPI Bandung Agus Prasetya menyatakan partainya dan beberapa partai lain tidak dapat menyampaikan keberatan karena saksi tidak terdaftar dalam berita acara, karena saksi mereka ditolak ketika baru menyerahkan surat mandat pada hari pemungutan suara Pemilu 9 April 2009.

Menurut panitia TPS setempat, surat mandat yang baru disampaikan pada hari "H" harus ditolak sehingga beberapa parpol tidak dapat menyertakan saksi dalam proses penghitungan suara di TPS.

"Padahal dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu legislatif diperbolehkan menyertakan surat mandat pada hari H, hal ini ada di pasal 20 poin b," kata Agus.

Perundingan yang berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 1,5 jam tersebut menunda rekapitulasi yang akhirnya baru dapat dilaksanakan pukul 13.00 WIB. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009