Surabaya (ANTARA News) - Lama mendekam di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Tan Peng Men alias Aming,pemilik 500 butir pil ekstasi, akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria berusia 51 tahun itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena memiliki psikotripoka.

"Kami belum bisa menyebutkan ancaman hukumannya karena ini masih sidang perdana dan hanya mengagendakan pembacaan surat dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsu Djaya.

UU nomoer 5/2007 menyebutkan, pengedar psikotropika Golongan I (ekstasi, heroin, kokain, dan ganja) dikenai ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara ditambah denda.

Tang Peng ditangkap Reserse Narkoba Polda Jatim pada 16 Januari 2009 malam di depan kantor perusahaan jasa ekspedisi Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Sebelumnya pria yang bekerja sebagai pedagang peralatan elektronik itu menerima telepon dari Jenlik yang sampai sekarang masih buron, agar terdakwa mengambil paket kilat dari kantor jasa ekspedisi.

Setelah mendapatkan paket kilat untuk Tony Hartomo yang dikirim Anton dari Jakarta, terdakwa meminta kantung plastik kepada petugas jasa ekspedisi itu, namun keburu diciduk polisi.

Kepada polisi, terdakwa mengaku barang itu akan diberikan kepada Yusuf yang sampai sekarang buron.

Berdasarkanpemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya, tablet kuning berlogo panda yang terdapat dalam bungkusan Tang Peng itu mengandung bahan aktif "metalendioksimetafetamina" (MDMA 3,4) yang terlarang. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009