Gresik (ANTARA News) - Mu`jizad, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang menjadi daftar pencarian orang DPO), akhirnya ditangkap polisi internasional (interpol), di Johor, Malaysia. "Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang mengadakan tahlil di rumahnya, Rabu (22/4), sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia," kata Kepala Polisi Resor Gresik, AKBP M Iqbal, Kamis. Menurut Kapolres, saat ini tersangka telah dijemput paksa oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi, Fadli Widianto. Berdasar keterangan Kasatreskrim, tersangka diterbangkan ke Indonesia pukul 15.00 waktu Malaysia menuju Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 19.00 WIB. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Tersangka bakal dijerat Undang - Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008, tepatnya Pasal 273, juncto pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp3 juta dan maksimal Rp12 juta. Dalam pengusutan kasus tindak pidana pemilu, kepolisian harus bertindak cepat. Ini lantaran kasus ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan, atau 26 April. "Jika dalam batas waktu tersebut belum juga selesai, maka kasus tersebut dinyatakan hangus," kata Kapolres. Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat kepada warganya, menyerukan untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya. Dan apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan. Padahal, sebelumnya telah ditegaskan pada instruksi Bupati Gresik No. 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, agar PNS dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009 dan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009