Sumenep (ANTARA News) - Saksi partai politik (parpol) mengajukan keberatan atas proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2009 di KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis malam.

Mereka mengajukan keberatan, ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapeken, membacakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

"Kami bersama saksi parpol lainnya mengajukan keberatan, karena PPK Sapeken tidak bisa menunjukkan formulir plano yang seharusnya dibawa ke forum rekapitulasi, sebagai antisipasi menghadapi kerancuan data," kata saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bahrul Ulum.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah saksi parpol lainnya menduga anggota PPK Sapeken tidak membawa formulir plano.

"Semula, ada kerancuan data yang kami miliki dengan data yang dibacakan anggota PPK. Solusinya, kami minta ditunjukkan formulir plano, dan ternyata anggota PPK tidak bisa menunjukkan formulir plano," katanya menambahkan.

Selain mengajukan keberatan secara resmi dalam forum rekapitulasi suara di KPU, kata Ulum, pihaknya juga melayangkan surat pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep agar menindaklanjuti persoalan tersebut.

Meskipun ada keberatan, rekapitulasi suara tetap berlanjut, karena pengajuan keberatan tidak akan menghentikan proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

"Proses rekapitulasi tetap jalan terus. Kalau ada keberatan, sudah ada formulir DB2 untuk diisi oleh saksi parpol tentang materi keberatannya," kata anggota KPU Kabupaten Sumenep, Jazuli Muththar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009