Batam (ANTARA News) - Keluarga almarhum David Hartanto Widjaja, mahasiswa Indonesia yang tewas di Universitas Teknologi Nanyang, Singapura, sudah menerima sokongan dana dari warga masyarakat sekitar Rp135 juta.

"Tentu kami mengharapkan lebih banyak lagi sebab diperkirakan diperlukan sekitar Rp700 juta (120 ribu dolar Singapura) untuk biaya kuasa hukum di sana," kata kakak kandung David, William Hartanto Widjaja, di Jakarta, Jumat.

Menurut William, dana yang sudah terkumpul sebesar Rp135 juta berasal dari simpatisan di berbagai kota dalam dan luar negeri.

David, 2 Maret 2009, ditemukan meninggal di kampusnya.

Keluarga almarhum menduga ia mati dibunuh, bukan seperti yang sempat dipublikasikan media massa akibat bunuh diri dengan melompat dari lantai IV setelah menusuk pembimbing tugas akhirnya, Prof Chan Kap Luk di lantai V.

Ayah David, Hartanto Widjaja menyatakan kabar itu janggal dan bukan mustahil David adalah korban pembunuhan.

Dari hasil visum et repertum diperoleh data, terdapat 36 luka termasuk 14 luka tusuk pisau di jenazah David.

Hartono dan anggota keluarganya di Jakarta dengan didukung beberapa simpatisan berusaha mendapatkan kejelasan penyebab kematian David, dan menyeret ke pengadilan siapa yang harus bertanggung jawab.

"Kalau benar dibunuh, pelaku pembunuhan harus dihukum seberat-beratnya," kata Hartono.

Seperti William, ia menyatakan memerlukan bantuan dana dari Pemerintah Indonesia bagi keluarga yang ingin mendapatkan keadilan dalam kasus David.

William menyatakan, ada informasi biaya untuk kuasa hukum Shashi Nathan hanya 100 ribu dolar Singapura.

"Tetapi, jumlahnya saya perkirakan jumlahnya akan lebih besar kalau persoalan berkembang semakin rumit sehingga anggaran yang kami rencanakan sekarang 120 ribu dolar Singapura," katanya.

Rabu pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Koroner Singapura melaksanakan dengar pendapat dan menyatakan kasus David layak dilanjutkan ke persidangan terbuka pada 20-22 Mei dan 25-26 Mei untuk memeriksa 16 saksi di antaranya Chan Kap Luk dan Rektor Nanyang Technological University Su Guaning.

Pengadilan Koroner untuk menetapkan penyebab kematian tidak normal misalnya bunuh diri, tewas di tempat kerja, di sel tahan, di jalan raya atau akibat penyiksaan, dan mengadili yang harus bertanggung jawab. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009